Kumtua Ponosakan Diingatkan Tidak Lanjutkan Pengukuran Lahan


Kumtua Ponosakan Diingatkan Tidak Lanjutkan Pengukuran Lahan 


Buang Sineke ahli waris lahan di Desa Ponosakan, Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), mengingatkan hukum tua (Kumtua) Ponosakan Erwin Kandou, tidak lagi melanjutkan pengukuran lahan miliknya, Kamis (27/07/2023).

Selain kepala desa, Buang juga mewanti-wanti Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mitra, Zacharius Mangoto, untuk berhati hati meneliti berkas leter C, karena merupakan milik Mayoer Amboen Sineke yang diwarikan kepada Buang Sineke.


Buang mengatakan larangan pengkuran lahan karena dirinya memiliki bukti register desa yang diterbitkan pada 27 Juni 1927. Dengan begitu lanjut Buang, ada kemungkinan kalau pengukuran terjadi akibat ketidaktelitian oknum petugas ukur BPN Mitra mempelajari asal usul lahan tersebut.


"Saya sudah mengingatkan dengan melayangkan surat pencegahan pengukuran sewaktu hukum tua dijabat Sachrain Andaria. Sama halnya dengan kumtua sekarang, saya juga melakukan hal serupa. Tapi jika larangan tidak juga digubris, saya akan mengambil langkah hukum," tegas Buang kepada wartawan.  


Bendahara Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komando Investigasi Nasional Profesional Jaringan Mitra Negara (KINProjamin) Rosnawati Radjaman, mengultimatum BPN Mitra tidak menerbitkan sertifikat dengan alasan tidak sahnya pengukuran karena dilakukan di lahan yang ada pemiliknya.

"Hati hati dengan mafia tanah, sebab kalau sampai BPN Mitra tetap ngotot menerbitkan sertifikat, KINProjamin tidak segan segan melaporkan ke APH karena melanggar Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penyerobotan dengan ancaman pidana empat tahun penjara," urai Rosna.

Sementara Kumtua Ponosakan saat dikonfirmasi wartawan lewat WhatsApp-nya, mengatakan bersedia memberikan penjelasan. "Datang saja ke Belang nanti saya berikan penjelasan," kata Kandou singkat. 

(Arthur Mumu/Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama