Ketok Palu! RUU Desa Resmi Disahkan DPR
ANEKAFAKTA.COM,Jakarta
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi usul inisiatif lembaga legislatif.
Persetujuan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna ke-29 pada masa persidangan V tahun 2022-2023 yang digelar siang ini, Selasa, 11 Juli 2023. Rapat paripurna itu dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
Sebelum pengesahan, Ketua DPR RI Puan Maharani membacakan asosiasi yang hadir dalam rapur.
"Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi); Kepala Desa Perempuan Aliansi Srikandi Jawa Barat masih ada?; kemudian Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Jawa Tengah juga Kades Indonesia Bersatu Jawa Timur juga hadir; Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia atau Apdesi; dan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI). Mereka hadir untuk ikut mengawal terkait dengan rancangan RUU usul inisiatif DPR terkait dengan Desa," kata Puan.
Puan lantas menanyakan persetujuan RUU Desa sebagai usul inisiatif DPR yang sebelumnya telah disetujui oleh 9 fraksi.
"Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dapat disetujui menjadi RUU Usul DPR RI? Setuju ya?," tanya Puan.
"Setuju," jawab Anggota Dewan. Pengesahan RUU Desa menjadi usul inisiatif DPR merupakan lanjutan dari rapat Panja yang digelar di Badan Legislasi DPR beberapa waktu sebelumnya. Semua fraksi dalam Panja RUU Desa disepakati oleh sembilan fraksi.
Mereka menyetujui semua poin dalam revisi UU tersebut. Dari beberapa poin, beberapa poin yang menjadi sorotan di antaranya perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam menjadi sembilan tahun dalam tiga periode.
Kemudian, usulan kenaikan dana desa menjadi 20 persen. Lalu, penghapusan pemilihan lawan kotak kosong bagi calon tunggal menjadi aklamasi melalui musyawarah mufakat.
RUU Desa selanjutnya akan dibahas bersama pemerintah, yang didahului dengan penyerahan daftar inventarisir masalah. Asosiasi kepala desa mendorong RUU Desa disahkan sebelum akhir masa jabatan anggota dewan pada 2024 mendatang.
(D.Wahyudi/Red)
Posting Komentar