Keroyok Anak Dibawah Umur, 5 Pelaku Dibekuk Unit Reskrim Polsek Pademangan








Keroyok Anak Dibawah Umur, 5 Pelaku Dibekuk Unit Reskrim Polsek Pademangan 



Kepolisian Sektor (Polsek) Pademangan pada hari ini, Selasa 25 Juli 2023 mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan terhadap seorang anak berinisial ANT (17) dan MS (24) yang dilakukan oleh 5 (empat) orang tersangka yang masing-masing berinisial C, MOK, HS, MOW dan DA..

Dalam press release yang berlokasi di Halaman Mako Polsek pademangan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Pademangan, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi S.H., S.I.K., M.Si didampingi oleh Wakapolsek, Akp Siallagan S.H., dan Kanit Reskrim, Akp I Gede Gustiana SWK., S.T.K, S.I.K.

Menurut keterangan Kapolsek Pademangan para tersangka diamankan berdasarkan 2 LP dalam satu TKP, yaitu LP/ 70  / B / VII / 2023 / S. Pdm, Tgl.  23  Juli 2023. Pasal 170 KUHP dan LP/ 71 / B / VII / 2023 / S. Pdm, Tgl.  23  Juli 2023. Pasal 170 KUHP subsider Pasal 80 ayat 1 juncto pasal 76C UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Dimana waktu kejadiannya tersebut pada hari Minggu, tanggal 23 Juli 2023 sekira pukul 17.50 WIB, dengan tempat kejadian perkara di Depan Pintu Gerbang Utama Barat Kawasan Taman Impian Jaya Ancol Kel. Ancol Kec. Pademangan Jakarta Utara." Ungkap Kompol Binsar.

Mantan Kapolsek Metro gambir ini memaparkan kronologis kejadian dimana awalnya korban (anak dibawah umur) ini hendak mencari adiknya yang bermain bola di depan gerbang pintu utama barat Taman Impian Jaya Ancol.

"Peristiwa tersebut berawal pada saat Anak Korban (ANT) hendak mencari adiknya yang sedang bermain bola di depan gerbang pintu utama Barat Taman Impian Jaya Ancol, ada beberapa orang yang sedang bermain bola dan saat (ANT) akan bertanya kepada salah satu pelaku, tiba-tiba beradu argumen dan pelaku DA langsung menarik sambil merangkul Anak Korban diikuti pemukulan oleh MOK dan C. kemudian dipisahkan oleh saksi korban kedua (MS). Ketika dipisahkan, HS menabrak saksi dan Korban hingga terjatuh. Setelah itu, MOW menarik paksa tangan kiri Anak Korban." Urainya.

Dalam hal ini pelaku merasa emosi terhadap korban (MS) lantaran aksinya yang mengeroyok korban (ANT) didokumentasikan oleh korban yang berprofesi sebagai seorang jurnalis.

"Korban (MS) yang merupakan seorang wartawan melihat kejadian dan mendokumentasikan kejadian tersebut. Melihat hal itu, MOK langsung mendorong korban (MS) hingga terjatuh dan ditabrak oleh HS dengan motornya, korban berdiri dan langsung di pukuli helmnya oleh AM, setelah itu MOW menampar helm korban. Kemudian dipisahkan oleh pihak Security." Tukasnya.

Dari kejadian ini petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya, Helm, kamera dan baju korban, Baju para pelaku dan 1 unit motor pada saat kejadian dan Screenshot CCTV.

Atas perbuatannya para pelaku di jerat dengan pasal 170 KUHP dan LP/ 71 / B / VII / 2023 / S. Pdm, Tgl.  23  Juli 2023. 
Pasal 170 KUHP subsider Pasal 80 ayat 1 juncto pasal 76C UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dengan ancaman 5 tahun 6 bulan serta 3 tahun 6 bulan untuk anak yang berkonflik dengan hukum.

(Ray/Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama