Kejati Jangan Peti Es kan,dugaan jual beli Jabatan di Purwakarta


Kejati Jangan Peti Es kan,dugaan jual beli Jabatan di Purwakarta


ANEKAFAKTA.COM,PURWAKARTA,

Publik di Kabupaten Purwakarta hingga kini masih menunggu hasil dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat atas kasus dugaan jual beli jabatan, yang tengah ditangani oleh pihak Kejati akhir Tahun lalu.
Publik ingin mengetahui secara pasti kelanjutan kasus dugaan jual beli jabatan tersebut, terlebih pada akhir tahun 2022 Wakil Kejaksaan Tinggi (Wakajati) dan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) memberikan pernyataan resmi.
Jangan sampai kasus dugaan jual beli jabatan ini di peti es kan, walaupun kedua pejabat baik Wakajati maupun Aspidsus sudah pindah tugas dari Kejati Jabar.
Demikian hal itu di sampaikanKetua Gerakan Masyarakat Peduli Bangsa(GMPB),Asep Saepudin menyindir pihak Kejati yang belum juga memberikan keterangan secara resmi daro hadil digaan jual beli jabatan di Purwakarta tersebut."Buka saja ke publik,ada tidaknya ada unsur pidana kasus tersebut.
Jangan di gantung yang akhirnya publik bertanya tanya,jangan jangan kasusnya di peti es kan," kata Asep melalui sambungan seluler,Rabu 29 Juli 2023.apalagi,lanjut Asep ,kasus ini sudah berjalan berbulan bulam belum ada kejelasan kelanjutannya,jadi wajar saja publik ingin mengetahui kelanjutannya.
Sebelumnya ada pernyataan dari Kejati jelang akhir tahun 2022 lalu,masih melakukan pengumpulan bahan dan keterangan dan hingga kini kami sebagai masuarakat menunggu hasilnya seperti apa,"jelas Asep.
Secara terpisah,Kasi Penerangan hukum Kejaksaan Tinggi  Jawa Barat,Sutan Harahap saat di konfirmasi via seluler brlum memberikan keterangan resmi sudah sejauh mana kasus jual beli jabatan tersebut yang di tanda tangani oleh pihak Kejati tersebut.
Pada akhir tahun 2022 lalu sudah di jelaskan bahwa dugaan jual beli jabatan ini masih berproses dalam tahap klarifikasi seperti yang di ungkapkan oleh wakil Kejati Jabar Didi Suhardi pada konfrensi pers pada bulan Desember 2022.
Kasus jual beli jabatan tersebut berawal adanya laporan dari masyarakat terhadap proses mutasi dan rotasi pejabat di Pemkab Purwakarta yang di nilai ada kejanggalan.
Dari laporan tersebut,pihak Kejati merespon dan melalukan klarifikasi,berupa penelaahan data,pemanggilan pejabat terkait dengan mutasi dan rotasi tersebut.prosesnya sekarang lagi berjalan kalaupun nantu hasilnya,belum tentu di lanjutkan ke proses penyelidikan.
Hal tersebut sama juga di katakan asisten Pidana Khusus Riyono yang mrnekanka bahwa prosesnya masih berjalan dan tahap klarifikasi.
Dari total pejabat yang di mutasi kemudian di lantik oleh Bupati hanya 9 orang yang memenuhi kriteria dan tidak melanggar aturan,sementara pupuhan laiinya( 52 pejabat yang di lantik ) di duga melanggar aturan.
Sementara itu,Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika,paska ramai di beritakan adanya kasus jual beli jabatan,dirinya memnantah adanya jual beli jabatan dalam rotasi dan mutasi puluhan pejabat di Kabupaten Purwakarta.

Hari.PM/Red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama