Kejaksaan Negeri Purwakarta Menetapkan 3 Tersangka Korupsi


Kejaksaan Negeri Purwakarta Menetapkan 3 Tersangka Korupsi

PURWAKARTA,ANEKAFAKTA.COM

Sah pejabat eselon II atau Kepala Dinas dan mantan Kepala Dinas ditetapkan jadi tersangka, atas dugaan korupsi oleh Kejaksaan Negeri Purwakarta.
Pejabat yang masih menjabat sebagai kepala dinas yaitu Asep Surya Komara, Plt Kepala Dinas Koperasi dan mantan kepala dinas tenaga kerja Titov.
Kepala Dinas dan Mantan Kepala Dinas tersebut di tetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi, melalui proses yang cukup panjang dan melelahkan hingga ditetapkan sebagai tersangka.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi anggaran belanja tak terduga (BTT) bagi karyawan yang terkena PHK Tahun Anggaran 2020 pada Dinas Sosial P3A Kabupaten Purwakarta.
Kajari Purwakarta Rohayatie, S.H, M.H, mengatakan ketiga tersangka kasus dugaan korupsi dana anggaran BTT tersebut berinisial TFH, ASK dan AG.
"Pada 18 Juli 2023 kemarin, Kejari Purwakarta telah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana anggaran BTT. Ada tiga orang yang ditetapkan tersangka, yakni TFH, ASK dan AG," kata Rohayatie saat konferensi pers capaian kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Purwakarta, Sabtu 22 Juli 2023.
Baca Juga: Kajati Jabar Pastikan Garap 2 Kasus Dugaan Korupsi di Purwakarta, Jual Beli Jabatan dan Hampers
Rohayatie menjelaskan, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana anggaran BTT tersebut sebesar Rp1.849.300.000, dari total anggaran sebesar Rp2.020.000.000,-.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Purwakarta Nana Lukmana menambahkan, ketiga orang tersebut baru ditetapkan sebagai tersangka dan belum ditahan.
"Ketiganya belum ditahan baru ditetapkan sebagai tersangka," kata Nana.
Baca Juga: 'Tamparan Keras' Buat Bupati Purwakarta, Area Pemda Diduga Jadi Tempat Pesta Narkoba Tidak Jauh Dari Rumdin
Seperti diketahui, proses dari awal hingga kini pejabat dan mantan pejabat itu ditetapkan tersangka, ada sekitar 1000 saksi yang diperiksa oleh pihak kejaksaan negeri purwakarta.
Pemeriksaan saksi sebanyak itu,tentunya membutuhkan waktu lama sebelum kejaksaan menetapkan tiga tersangka tersebut.



Hari PM/red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama