Kejaksaan Lakukan Penyidikan dan Penahanan Atas Dua Orang Tersangka Dugaan Perkara Tipikor Pengelolaan Dana PPOB di Bank Mandiri Cabang Mega Kuningan

Kejaksaan Lakukan Penyidikan dan Penahanan Atas Dua Orang Tersangka Dugaan Perkara Tipikor
Pengelolaan Dana PPOB di Bank Mandiri Cabang Mega Kuningan




Berdasarkan
Surat Perintah Penyidikan Kepala (SPPK) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : PRIN-
06/M.1.14/Fd.2/06/2023 tanggal 06 Juni 2023 tentang dugaan indikasi korupsi terkait pengelolaan Dana Pembayaran Tagihan Listrik Nasabah ke PLN melalui sistem Payment 
Point Online Bank Mandiri di Bank Mandiri Cabang Mega Kuningan Tahun 2013 s/d 2020;
serta Surat Penetapan Tersangka (SPT) Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : B-
01/M.1.14/Fd.2/07/2023 tanggal 10 Juli 2023 atas nama tersangka Untung Arifin;
dan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : B-
02/M.1.14/Fd.2/07/2023 tanggal 10 Juli 2023 atas nama tersangka Panji Agus Muttaqin. 

Maka atas dasar tersebut, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
telah melakukan pemeriksaan sebanyak 13 (tiga belas) Saksi dan telah melakukan penahanan terhadap para tersangka pada tanggal 10 Juli 2023 selama 20 hari.

Adapun kasus posisi singkatnya adalah;
bahwa sejak Tahun 2013 s/d Tahun 2020 diduga telah terjadi adanya Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan dana pembayaran tagihan listrik nasabah ke PLN melalui sistem Payment Point Online Bank (PPOB) Mandiri di Bank Mandiri Cabang Mega Kuningan. 

Berdasarkan hasil permintaan keterangan dan pengumpulan data dokumen diperoleh fakta kalau terhadap pengelolaan dana pembayaran tagihan listrik nasabah ke PLN melalui sistem PPOB Mandiri di Bank Mandiri Cabang Mega Kuningan, terdapat adanya perbuatan 
melawan hukum atau penyimpangan yang dilakukan oleh tersangka Untung Arifin selaku Pimpinan Cabang Bank Mandiri Jakarta Mega Kuningan sekaligus selaku Direktur Utama PT. Ratu Baraka Sejahtera beserta Tersangka Panji Agus Muttaqin Selaku Direktur Utama PT Evolitera Envo Media (Menantu Tersangka Untung Arifin).

Sedangkan modus yang dilakukan antara lain; dengan membuka akses 
finansial pada rekening deposit PT.RBS (MCM/Mandri Internet Banking) dan link dengan ATM, 
sehingga PT. RBS bisa menarik dana dari rekening deposit, dengan RTGS Out dan penerbitan Deposit On Call (DOC).

Bahwa akibat adanya beberapa penyimpangan dalam pengelolaan dana pembayaran tagihan listrik nasabah ke PLN melalui sistem Payment Point Online Bank Mandiri di Bank Mandiri Cabang Mega Kuningan yang dilakukan oleh Para tersangka itu, diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp. 24.725.723.661,- (dua puluh empat milyar tujuh ratus dua puluh lima tujuh ratus dua puluh tiga ribu enam ratus enam puluh satu rupiah).

Kepada para tersangka dikenakan pasal sangkaan:
Primair : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah 
dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 
jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
Subsidiair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

Untuk diketahui, terkait proses peryidikan sampai saat ini telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 13 (tiga belas) orang saksi;
dan juga telah dilakukan penahanan oleh Penyidik pada tanggal 10 Juli 2023 selama 20 hari terhadap para tersangka sesuai dengan :
➢ Surat Perintah Penahanan Nomor : PRIN-01/M.1.14/Fd.2/07/2023 Tanggal 10 Juli 2023 tentang Penahanan tingkat penyidikan A.N Tersangka Untung Arifin;
➢ Surat Perintah Penahanan Nomor : PRIN-02/M.1.14/Fd.2/07/2023 Tanggal 10 Juli 2023 tentang Penahanan tingkat penyidikan A.N Tersangka Panji Agus Muttaqin. 

(Rdy/Hum-KA)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama