Kejaksaan Agung Periksa 5 Orang Saksi Terkait Kasus BAKTI Kemenkominfo Dalam Perkara TPK dan TPPU



Kejaksaan Agung Periksa 5 Orang Saksi
Terkait Kasus BAKTI Kemenkominfo
Dalam Perkara TPK dan TPPU




Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) pada Senin, (10/7-2023) memeriksa 5 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Adapun kelima saksi yaitu:  
1. BP selaku Direktur PT Multi Trans Data.
2. SSS selaku Direktur PT Waradana Yusa Abadi.
3. AS selaku Chief Financial Officer PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera. 
4. HJ selaku Direktur PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera. 
5. DU selaku Pimpinan Bank BNI Cabang Bumi Serpong Damai.

Kelimanya diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) atas nama tersangka YUS, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama Tersangka WP, dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. 

(Rdy/Hum-KA)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama