Kejaksaan Agung Periksa 4 Orang Saksi
Terkait Kasus BAKTI Kemenkominfo Perkara TPK dan TPPU
ANEKAFAKTA.COM,JAKARTA
Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) memeriksa 4 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022,
Adapun ke 4 saksi yaitu:
1. EHP selaku Tenaga Ahli Perencanaan Jaringan Transmisi PT Nusantara Global Telematika dan PT Menara Cahaya Telekomunikasi.
2. RDP selaku Tenaga Ahli Transmisi.
3. ES selaku Tenaga Ahli Finansial dan Bisnis.
4. DMS selaku Sales Director PT Fiberhome Technologies Indonesia.
Keempatnya diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) atas nama Tersangka YUS dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama Tersangka WP, dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022
Pemeriksaan saksi yang dilaksanakan pada Selasa, (11/7-2023) itu, dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
(Rdy/Hum-KA)
Posting Komentar