Johnny Situwanda. SH Kecewa, “Presdir PDL" Tak Hadiri Sidang, Mediasi Berjalan Deadlock


Johnny Situwanda. SH Kecewa, "Presdir PDL" Tak Hadiri Sidang, Mediasi  Berjalan Deadlock


Advokat Johnny Situwanda, SH,,MH, sebagai kuasa hukum Teo Kwan seng, menyatakan dirinya sangat kecewa atas hasil sidang mediasi pada hari ini yang dihadiri oleh pihak Legal Consultant Panin Dai-ichi Life, Koto Sitorus, yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, terhadap Perusahaan Asuransi Panin Dai-ichi Life, yang hasilnya berjalan tidak ada hasil Deadlock" Ujarnya Selasa 18 Juli 23.

Sebagaimana telah diketahui "Gugatan sebelumnya telah dilakukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, oleh Kuasa Hukum TEO KWAN SENG, Johnny Situwanda, SH, mengatakan sebagai nasabah Panin kliennya dengan Kriteria gugatan : Pembatalan Polis Asuransi Jiwa PANIN (DAI-ICHI) LIFE Nomor : 2010011082 atas nama TEO KWAN SENG berikut Tuntutan Ganti Ruginya Atas Penolakan Claim Manfaat Asuransi.

Lebih lanjut Johnny Situwanda, SH,,MH, menjelaskan hasil mediasi yang dilaksanakan pada hari tidak ada hasil Deadlock, karena pihak dari Panin Dai-Ichi Life, tidak memberikan Proposal atau sedikit pun menawarkan solusi, atas gugatan kliennya, dan dilaksanakannya mediasi adalah permintaan dari Hakim mediator.

"Johnny menyatakan sekalipun diperbolehkan memakai kuasa, namun dia berharap mustinya Presiden Direktur Panin Dai-ichi Life, Fajar Gunawan hadir secara langsung sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 01 Tahun 2016.

"Artinya, kan seharusnya prinsipalnya yang hadir sesuai Perma 01/2016. Kecuali dengan alasan yang sah,misalkan dia sakit keras, tugas negara yang tidak bisa ditinggalkan, atau berada di luar negeri, jadi jelas ketidak hadirannya karena apa," ujarnya.

"Kalau memang tidak bisa hadir secara langsung harusnya ada surat kuasa khusus untuk mediasi, lha ini kan gak ada,yang ada kuasa umum hanya untuk persidangan, dan tidak ada kuasa untuk memberikan solusi yang baik . 

Johnny menambahkan seharusnya sebagai Presiden Direktur PDL, Fajar Gunawan, yang merupakan seorang dengan jabatan eksekutif tertinggi di Perusahaan Panin Dai-ichi Life, bisa mencerminkan seorang Presdir dan konsisten terhadap hukum juga harus bisa bertanggung jawab terhadap perusahaan juga terhadap nasabahnya.

Namun sangat disayangkan sikapnya menurut Johnny sepertinya tidak menghargai Supremasi hukum, hingga dua kali mediasi beliau tidak hadir hanya diwakilkan oleh kuasanya.

Namun secara Perdata boleh saja kami menerima perwakilan kuasa hukumnya dari pihak Panin, yang mana telah beritikad baik untuk hadir dan ber,acara, akan tetapi kami akan berupaya menempuh cara lain yaitu dengan melakukan gugatan pidana terhadap Prensipel tergugat, agar Presdir PDL, bisa hadir di Sidang mediasi atau kami akan berupaya tempuh dengan cara lain yang menurut hukum itu dibenarkan.

Johnny menjelaskan, kenapa kami minta dihadirkan Prensipel tergugat yaitu Presdir PDL, Fajar Gunawan, tujuan nya agar beliau tahu dan bisa melihat langsung nasabahnya, yang terkena musibah, jadi jangan bisanya hanya melihat uangnya saja yang masuk untuk membayar premi, akan tetapi harus bisa melihat keadaan nasabahnya yang bernama,Teo Kwan Seng, yang telah mengalami sakit hingga dirawat, bahkan harus kehilangan salah satu anggota tubuhnya dan jarinya harus diamputasi.

Oleh karena itu kami sangat sesalkan sidang mediasi pada hari ini Deadlock padahal menurutnya sebagai perusahaan Asuransi seperti PDL kata Johnny, banyak cara seperti untuk dilakukan seperti Gracia atau hal lainnya diluar polis untuk melakukan musyawarah atau perdamaian.

Sementara itu ditempat yang sama, Legal Consultant Panin Dai-ichi Life, Koto Sitorus mengatakan, pihaknya sangat hormati gugatan hak hukumnya Pa Johnny dan kami sendiri sudah normatif, berupaya hadir terhadap gugatannya di PN Jakarta Barat dan pihaknya menghargai semua itu, karena menurutnya itu merupakan hak prerogatif dari seorang kuasa hukum.

Selanjutnya ucap Koto, kami akan terima apapun beritanya dan kami akan hargai, dan untuk kedepannya,apapun yang kita hadapi, kami akan selalu siap untuk bertanggung jawab.

Koto menyatakan kami sebagai tergugat dalam hal ini mewakili Panin Daichi, secara personal dengan Pa Johnny tidak ada masalah dan saya sudah beberapa kali ketemu Pak Johnny Ucapnya.

Saat disinggung mengenai ketidak hadiran Presdir PDL Fajar Gunawan, Koto menegaskan hal tersebut bukan kewenangannya untuk menjawab, karena, itu ranahnya direksi perusahaan Panin Dai-ichi Life dan Saya pribadi berharap agar supaya ini cepat clear " Tutup Koto Sitorus.( Red )

Sumber : Advokat Johnny Situwanda. SH,,MH

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama