Ibu Yatmi Korban Mafia Tanah, Berharap Satgas Mafia Tanah Bisa Mengusut Tuntas Masalahnya Dengan Bintaro Ex Change



Ibu Yatmi Korban Mafia Tanah, Berharap Satgas Mafia Tanah  Bisa Mengusut Tuntas Masalahnya Dengan Bintaro Ex Change



ANEKAFAKTA.COM,Tangerang


Ahli waris Yatmi Binti Jeman warga yang beralamat di Jl.Gelatik Raya Rt 001/Rw 03, Kelurahan Sawah Baru Ciputat, berharap pada Satgas Mafia Tanah yang dibentuk oleh Bpk.Kapolri untuk memberantas Mafia Tanah namun sampai saat ini belum mendapatkan kepastian hukum, demikian keterangan secara tertulis oleh Kuasa Hukum Ibu Yatmi yakni Poly Betaubun yang diterima oleh anekafakta.com
 Senin 1Juli 2023.


Polly dalam keteranganya pun meminta kepada  KAPOLRI untuk segera penetapan tersangka kepada Wali Kota Tangerang Selatan, Mantan Wali Kota Tangerang Selatan dan Direktur serta Wakil Direktur Pt.Jaya Real Property tbk.

Dan juga penetapan tersangka kepada Camat Pondok Aren H.Apendi S.Sos.,Msi, Sri Mulyani Lurah Pondok Jaya, atas penandatanganan dalam SPH pelepasan tanah 196 m2 dengan No.593/408/SPH/ Kec.Pda/2012 tertanggal 4 Oktober 2012, karena menurutnya mereka bagian dari mafia tanah letter C428 seluas11.320 m2, atas nama Alin Bin Embing, dan perizinan pembangunan Mall Bintaro Ex Change tahap I dan II tegas.

Sebelumnya diberitakan
Pedagang kaki lima, Yatmi binti Jeman ahli waris (alm) Alin bin Embing mengirimkan surat terbuka kepada Menteri Koordinator  Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Prof. Mahfud MD. Memohon agar dilindungi saat memperjuangkan tanah warisan Kakeknya dikembalikan oleh pengembang, PT Jaya Real Property, Tbk seluas 11.320m2 yang telah digunakan untuk pembangunan Mall Bintaro Xchange. 


Dirinya dan keluarga besarnya berencana akan cor jalan akses Bintaro Xchange Mall pada, Kamis (15/12/2022).

"Tanggal 15 Desember 2022, kami keluarga besar alm Alin bin Embing satu nusa satu bangsa akan cor. Kakek saya alm Alin bin Embing adalah pemilik yang sah secara hukum tanah yang digunakan Bintaro Xchange Mall seluas 11.320m2," ucapnya.


"Saya bersama keluarga besar satu nusa satu bangsa, buat surat terbuka untuk Bapak Prof. Mahfud MD, memohon agar dilindungi untuk memperjuangkan hak dari keluarga saya," tambahnya.

Yatmi mengatakan, pengecoran ini dilakukan atas dasar kekecewaan kepada Kementerian Dalam Negeri, yang dinilai tidak menepati janji kesepakatan yang sudah dibuat untuk membantu mengembalikan tanahnya. Dan kekecewaan kepada Satgas Anti Mafia Tanah yang dirinya sudah beberapa kali dipanggil menjadi saksi, namun tidak memberikan kepastian hukum kepadanya.

"Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian sudah buat kesepakatan kepada ahli waris, tapi sampai sekarang tidak dijalankan. Satgas Mafia Tanah, sudah menemukan ada tanah saya yang digunakan Bintaro Xchange Mall, tapi tidak bisa berbuat apa-apa, Kapolri Jenderal Listyo Sigit tidak punya ketegasan untuk membantu masyarakat kecil seperti saya," ungkapnya.

Yang jelas, ahli waris sudah sangat kecewa dengan penanganan beberapa Instansi yang dianggap dapat membantu namun sampai saat ini belum mendapatkan kepastian yang jelas. "Saya dan keluarga besar alm Alin bin Embing meminta dalam aksi nanti, Mendari Bapak Tito Karnavian dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang bertanggung jawab, dan mendesak membuat ketegasan untuk segera membantu mengembalikan daripada hak kami, dan menangkap semua mafia tanah dan oknum yang sudah lama menikmati tanah rampasan Letter C 428 seluas 11.320m2," ungkap Yatmi.

Sementara itu, Poly Betaubun, kuasa penuh ahli waris, mengatakan, surat terbuka yang ditujukan kepada Menko Polhukam, agar dilindungi dari oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Kami berharap agar Bapak Prof. Mahfud MD, dapat melindungi warga negara yang benar dimata hukum. Kami menduga adanya oknum Kepolisian Kota Tangerang Selatan melindungi pengembang PT Jaya Real Property, Tbk, mencari keuntungan dan memberatkan kami sebagai korban mafia tanah," katanya.

"Kami juga menduga adanya oknum, di Kementerian Dalam Negeri, yang melindungi oknum pemerintah daerah yang menjadi bagian dari mafia tanah dan perizinan pembangunan Mall Bintaro Xchange, yakni, melindungi mantan Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, dan Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie," ungkapnya.

Dikatakan Poly, Dirinya sudah sangat lama mengadukan kepada Instansi terkait, namun belum juga memiliki kepastian hukum, maka dari itu, berharap kepada Menko Polhukam bisa lebih memperhatikan permasalahan tersebut.

"Kami sudah bertemu Presiden Joko Widodo pada 2019, dan Presiden berjanji akan membantu, kami berharap Bapak Prof. Mahfud MD bisa membantu mengembalikan tanah (alm) Alin bin Embig dan menangkap para mafia tanah yang menikmati sekian tahun keuntungan dari tanah warisan yang dimiliki Ibu Yatmi pedagang kaki lima," jelasnya.


Poly yang juga sebagai Ketua Divisi Bantuan Hukum Kembalikan Tanah Rakyat (KTR Indonesia), mempertegaskan kepada Kepolisian Kota Tangerang Selatan, tidak boleh ada oknum yang mencoba melindungi pengembang dan membantu para mafia tanah.

"Saya tegaskan kepada oknum Kepolisian Tangsel, jangan ada yang mencoba membackup pengembang, karna selama ini ada oknum Kepolisian Tangsel yang mengambil ke untungan dari pihak PT Jaya Real Property, Tbk," tegasnya.

"Janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada masyarakat terkait oknum Kepolisian jangan pernah sekali mencoba memback-up­ orang yang salah atau pencari keuntungan, maka Kapolri menghimbau kepada masyaraka untuk melaporkan siapa saja oknum Polisi yang membackup penjahat, maka akan mendapatkan apresiasi dari Kapolri. Jadi saya akan tagih janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu," pungkasnya. 

(Dwi Wahyudi/Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama