GRATISKAN PASIEN eKELAS 3..! Dr. Ribka Tjiptaning: Jangan Sahkan RUU Kesehatan Kalau Beban Iuran BPJS Tidak Dihapus



GRATISKAN PASIEN eKELAS 3..! Dr. Ribka Tjiptaning: Jangan Sahkan RUU Kesehatan Kalau Beban Iuran BPJS Tidak Dihapus





Rancangan Undang-undang Kesehatan masih pro-kontra dan belum bisa disahkan oleh DPR-RI menjadi undang-undang. Yang paling prinsip belum dicantumkan adalah manfaat langsung bagi masyarakat yaitu penghapusan iuran BPJS Kesehatan yang selama ini menjadi beban kehidupan masyarakat. Hal ini disampaikan Dr. Ribka Tjiptaning Proletariat, anggota DPR-RI kepada pers di Jakarta, Jumat (30/6).

"Jangan sahkan RUU Kesehatan Omnibus Law, kalau tidak ada pasal yang membebaskan iuran BPJS Kesehatan dalam undang-undang tersebut. Karena akar persoalan kesehatan saat ini adalah beban iuran yang harus dipikul rakyat setiap bulan bayar ke BPJS Kesehatan," tegas mantan Ketua Komisi IX DPR-RI ini.

Ia menjelaskan bahwa percuma transformasi kesehatan dan RUU Kesehatan dijalankan kalau rakyat tetap harus bayar iuran kesehatan.

"Jangan bohongi rakyat dengan konsep gotong royong padahal pemerintah membiarkan BPJS Kesehatan melakukan pemerasan. Rakyat diwajibkan bayar iuran BPJS kesehatan. Minimal sekarang Rp 35.000/orang/bulan. Setiap anggota keluarga wajib bayar. Gak bayar gak dilayani. Fasilitas pelayanan semakin merosot, gak semua ditanggung BPJS. Dokter dan rumah sakit cuci tangan kalau fatal. Pasien dan keluarga pasien disuruh tanggung resiko sendiri. Ini namanya pemerasan bukan gotong royong!" tegasnya.

Menurutnya sudah waktunya 270 juta rakyat Indonesia dibebaskan dari iuran BPJS Kesehatan, karena kesehatan adalah hak rakyat yang wajib dipenuhi oleh pemerintah atas perintah UUD 45 yang mastikan perlindungan bagi seluruh rakyat Indonesia.

"Caranya adalah pemerintah hanya membayar pelayanan kesehatan seluruh 270 juta rakyat di kelas 3 seluruh rumah sakit umum dan puskesmas di seluruh Indonesia. Gak perlu repot dan ribet-ribet," tegasnya.

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan bagi yang mau menggunakan kelas 2, kelas 1 dan VIP menurut Tjiptaning silahkan bayar iuran BPJS nya atau bayar sendiri sehingga tanpa diskriminasi kaya atau miskin, pemerintah telah memenuhi kewajibannya.

"Perbaiki dan tingkatkan standar pelayanan medis kelas 3 sehingga pasien cepat sembuh. Pengeluaran APBN menjadi jelas hanya untuk kelas 3. Jangan kayak sekarang defisit bocor terus, penggunaan gak jelas. Keluhan pelayanan makin banyak," tegasnya.

Tjiptaning menjelaskan bahwa dengan pembebasan pelayanan kesehatan dikelas 3 diseluruh rumah sakit maka rakyat tidak kuatir lagi kalau sakit dengan kewajiban bayar iuran BPJS dan penolakan pasien di RS. Sehingga rakyat dapat beraktifitas dan berproduksi secara maksimal.

"Dokter dan manajemen rumah sakit menjadi tenang karena ada kepastian pembayaran biaya dari APBN. Jangan seperti sekarang, BPJS lambat mengaudit, biaya pelayanan RS gak terbayar semua dipotong BPJS," tegasnya.

Saat ini menurutnya sebanyak 86 juta rakyat telah ditanggung pemerintah dalam program PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang dibayar oleh APBN. Namun pelaksanaannya dibawah banyak rakyat miskin yang memilik kartu PBI atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) justru kehilangan haknya karena telah dicabut oleh dinas sosial setempat dengan alasan tidak ada anggaran daerah. Namun justru orang mampu yang mendapatkan PBI dan KIS.

"Ini akibat pendataan ulang yang amburadul oleh dinas sosial setempat. Kemensos disalahkan. Oleh karena itu Kemenkes perlu segera mengambil alih kembali dan pembayaran harus APBN," tegasnya.

"Tambah kuota dari 86 juta menjadi seluruh rakyat 270 juta rakyat ditanggung APBN di kelas 3 seluruh rumah sakit," tegasnya.

Tjiptaning menegaskan Pemerintah dan negara harus hadir untuk seluruh rakyat dengan membebaskan biaya kesehatannya.

"Sudah pernah ada pengalaman dalan program Jamkesmas 2004-2009 tidak serta merta seluruh rakyat 270 juta jatuh sakit. Gak nyampe 10% yang sakit dan menjadi tanggungan Jamkesmas waktu itu," tegasnya.

(Dwi Wahyudi)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama