DPP LPI TIPIKOR Sebut DPMPD Kabupaten Sukabumi Lakukan Pembiaran Pada Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Untuk Pendampingan Hukum Desa


DPP LPI TIPIKOR Sebut DPMPD Kabupaten Sukabumi Lakukan Pembiaran Pada Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Untuk Pendampingan Hukum Desa


Ketua Umum Lembaga Pemantau Idependent Tindak Pidana Korupsi  (LPI TIPIKOR ) " Asep Zam- zam  " Mengatakan pada awak media bahwa pihaknya menduga keras telah terjadi pembiaran pada dugaan keras penyalah gunaan Dana Desa yang dilakukan beberapa Desa terkait Dana Pendampingan hukum kepada salah satu Oknum LBH di wilayah Kabupaten Sukabumi yang mana diduga keras ratusan Desa yang sudah transfer dana ke rekening Oknum LBH tersebut.
Lanjut Asep Zam – Zam bahwa pihaknya jelas menyayangkan dengan yang terjadi di beberapa Desa di wilayah Kabupaten Sukabumi yang mana diduga keras penyalahgunaan penggunaan Dana Desa dilakukan beberapa Desa hanya untuk memberikan uang tersebut kepada oknum LBH yang mana diduga keras tidak ada legalitas resmi dalam penggunaan anggaran yang di lakukan Desa terkait hal tersebut serta pihak Lpi Menduga keras bahwa upaya tersebut hanya demi melindungi oknum Kepala Desa dari beberapa dugaan permasalahan terkait keuangan di Desa sehingga dapat didiga ada niat tidak baik," katanya.

Menurut Sekjen LPI TIPIKOR BUDI SETIAWAN, SE Menuturkan Bahwa dengan adanya dugaan keras penggunaan anggaran Dana Desa ( DD ) untuk pendampingan Hukum Desa yang tidak Jelasyang sifatnya Ilegal  administrasi pihak Lpi Tipikor akan segera membuat Laporan tertulis kepada Aparatur Penegak Hukum (APH) karena jelas ini sudah menjadi dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Kepala Desa dalam penggunaan anggaran DD tersebut terlepas apa pun alasanya ini sudah jelas tidak sesuai dengan peruntukan yang ada apalagi mengingat ini uang negara sekalinya pun Kepala Desa mempersiapkan Lembaga Bantuan Hukum seharusnya murni dari kantong pribadi baru sah sah saja.

Dengan Hal Hal di atas pihak LPI TIPIKOR  mendesak agar pihak Desa Segera membuat laporan dimana kala memang dalam proses tersebut ada indikasi dugaan intervensi dan intimidasi namun jika tidak berarti sudah jelas ada niat tidak baik disana sekarang yang patut jadi bahan sorotan pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) dan Inspektorat Kabupaten Sukabumi adalah jangan jangan tidak hanya hal ini saja yang menjadi masalah di Desa bisa jadi untuk anggaran anggaran yang lain pun diduga keras banyak kecuranganya," tegasnya.

Kuasa Hukum LPI TIPIKOR Menambahkan Bahwa  kami sudah siapkan agenda Lapor dan Aksi unjuk rasa di DPMPD serta Inspektorat Kabupaten Sukabumi yang mana hal ini tidak bisa di biarkan karena jelas disini diduga keras ada kelalaian yang mengakibatkan kerugian negara sesuai dengan Undang Undang 31 Tahun 1999 tentang kelalaian yang mengakibatkan kerugian negara wajib di pidana , Terlepas itu kecil atau besar yang nama nya uang negara wajib di pertanggung jawabkan penggunaan nya maka dari itu LPI TIPIKOR meminta Kejaksaan Negeri Sukabumi agar tidak tutup mata dalam hal ini ," pungkasnya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama