Diduga Polres Nias Selatan Lamban Dalam Menetapkan Sebagai Tersangka Pelaku Penganiayaan "NUSIAMI BUULOLO" Ada Apa.?



Diduga Polres Nias Selatan Lamban Dalam Menetapkan Sebagai Tersangka Pelaku Penganiayaan "NUSIAMI BUULOLO" Ada Apa.?


Kasus laporan penganiayaan Nusiami Buulolo yang dilakukan secara bersama-sama telah dilaporkan di Polres Nias Selatan tak kunjung di proses diduga mandul berjalan ditempat menjadi perhatian masyarakat. Hal ini mengingat kasus tersebut belum juga mendapat penanganan serta tindak lanjut sesuai prosedur Hukum seperti yang harapkan korban, Selasa (11/07/2023).

Nomor : LP/B/74/IV/2023/SPKT/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 16 April 2023 pukul 22:54 Wib Nama : Nusiami Buulolo.
Nomor Indetitas : 121403500272004.
Kewargaan Negara : Indonesia.
Jenis Kelamin: Perempuan.
Tempat/tanggal lahir : Hilizaoto 02-10-1972.
Umur : 52 Tahun.
Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga.
Agama : Kristen Protestan.
Alamat : Hiligambukha RT/RW: 0/0, Lahusa Kab. Nias Selatan.

Korban menuturkan kepada awak media di kediamannya (11/07/2023), menyampaikan telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Pengoroyokan UU 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP Junto 351, yang terjadi di Jl. RT, RW, TiTiK Koordinat Jalan Pelita Kel. Pasar Teluk Dalam, Kec. Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, pada Hari Minggu Tanggal 16 April 2023 Pukul 18: Wib dengan terlapor atas nama Saroziduhu Laia, DKK.

Kasus penganiayaan disertai pengeroyokan yang menimpa korban terjadi pada (16/04/2023) silam dan sekaligus dilaporkan pada waktu yang bersamaan, dibarengi dengan penyerahan bukti-bukti hasil visum kepada Polisi. Namun kenyataan perkembangan atas kasus tersebut belum juga tuntas.

Langkah-langkah hukum sudah ditempuh korban dengan pengambilan keterangan laporannya terhadap kepolisian Polres Nias Selatan dan dirinya telah melayangkan surat kepada Kapolres Nias Selatan, beberapa waktu lalu. Tetapi hingga Bulan Juli 2023 ini titik terang terkait kasusnya tersebut belum selesai," Ucapnya sedih.

Saya telah dipanggil di Polres Nias Selatan pada tanggal (03/07/2023) bersama Suami untuk menjadi saksi, anehnya kami ini sebagai korban malah dijadikan saksi dengan pihak Penyidik Polres Nias Selatan dengan alasan bahwa terlapor Agustinus Saroziduhu Laia sanding, pada saat itu kami menolak," Jelas Korban.

Lanjut korban Nusiami Buulolo telah dikeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan.
Nomor : SPDP/58/IV/Res.1.6/2023/Reskrim. Surat Penyidik Nomor :Sp.Sidik/59/Res.1.6/2023/Reskrim, tanggal 24 Mei 2023; dan kasus ini sudah dilakukan Olah TKP pihak Polres Nias Selatan," Jelas Koban Nusiami Buulolo.

"Dengan ini diberitahukan bahwa pada hari Rabu tanggal 24 Mei 2023 telah dimulainya Penyidikan perkara tindak pidana "Secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan atau Penganiayaan" ,sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Sub Pasal 351 Ayat (1) dari KUHPidana, terhadap korban atas nama NUSIAMI BUULOLO, TELIMAN JAYA HAREFA dan TERISMAN JAYA HAREFA yang terjadi pada hari Minggu tanggal 16 April 2023 sekira pukul 18:50 Wib di jalan Pelita Kelurahan Pasar Teluk Dalam Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan tepatnya di depan rumah korban atas nama terlapor :

I. AGUSTINUS SAROZIDUHU LAIA alias AMA NOVE (Laki-laki), Umur 47 Tahun.
II. HIASINTA RAMIHATI HARITA alias INA NOVE (Perempuan), Umur 45 Tahun.
III. SAHARI HARITA alias AMA LISA (Laki-laki), Umur 38 Tahun
IV. VIKTORIUS MARDA FANAHATODO NDURU alias MARDA (Laki-laki), Umur 45bTahum.
V. SULTAN ROMANUS LAIA alias AMA ROMA (Laki-laki), Umur 20 Tahun.

Di beberkan korban (Nusiami Buulolo) sampai saat ini belum dilakukan Gelar perkara, sampai detik ini terlapor belum ditetapkan sebagai tersangka. Jika memang sudah pada tahapan ini semestinya terlapor dipanggil, ditetapkan sebagai tersangka guna memudahkan proses Penyidikan"

"Kenyataannya Terlapor masih berkeliaran bebas dari jeratan Hukum, ada apa dengan pihak Polres Nias Selatan dalam hal Laporan Kasus yang menimpa kelurga kami penganiayaan disertai Pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama oleh terlapor dan DKK. Mengakibatkan kepala saya terluka hingga mengalami 3 jahitan dan anak-anak saya tekena tinju hingga lebam dari para pelaku hingga mengalami Trauma, kami korban merasa di Intimidasi dan tidak diberikan keadilan Hukum oleh Polres Nias Selatan sesuai yang berlaku di NKRI ini." Akhir Keluh kesah Korban.

Dalam Pemberitaan ini belum Dapat dikonfirmasi Pihak Polres Nias Selatan hingga Berita ini tayang dan secepatnya segera diminta tanggapan penjelasan terkait Kasus Penganiayaan NUSIAMI BUULOLO sebagai korban secara bersama-sama oleh Terlapor.

Rivol/Red

Post a Comment

أحدث أقدم