Demi Keadilan, Dhipa Adista Justicia Besutan Laksamana TNI (P) Tedjo Edhi Purdijatno Kembali Menangkan Perkara Korban Investasi Bodong


Demi Keadilan, Dhipa Adista Justicia Besutan Laksamana TNI (P) Tedjo Edhi Purdijatno Kembali Menangkan Perkara Korban Investasi Bodong


Tim hukum besutan Laksamana TNI (P) Tedjo Edhi Purdijatno, SH., yang tergabung dalam Dhipa Adista Justicia law firm kembali mampu memberi kepastian hukum kepada klien nya yang menjadi korban investasi bodong dengan nilai kerugian hingga Rp 7 Miliar lebih.

Dengan menempuh berbagai upaya hukum, korban atas nama Edy sebagai Penggugat yang telah memberikan kuasa kepada para tim hukum Dhipa Adista Justicia (DAJ) yang terdiri dari, DR.Drs.Hadi Purnomo.SH.,MH., - Jessie Hezron.SH.,MH - Nicho Hezron.SH.,MH - Marusaha Hutadjulu.SH.,MH., mampu membuktikan kesalahan pihak tergugat (Lucylia Seffiani Wijaya) sebagai pihak yang bersalah dan bertanggungjawab untuk mengembalikan modal yang telah diinvestasikan oleh korban.

"Pengadilan Tinggi Banten yang mengadili perkara perdata pada tingkat banding telah menjatuhkan putusan dengan Nomor 7/PDT/2023/PT BTN. Itu menjadi rangkaian upaya hukum yang ditempuh klien kami atas nama Edy sebagai korban investasi bodong terhadap tergugat dalam hal ini Sdr. Lucylia Seffiani Wijaya yang telah kami sangkakan telah melanggar Pasal 1243 KUHPerdata," ujar Jessie Hezron.SH.,MH., salah satu tim hukum dari DAJ Lawfirm saat memberikan keteranganya di kantornya, yang berada di Komplek Duta Mas, JI. Kusuma Blok B1 No.36, Kel. Wijaya Kusuma, Kec. Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Jumat (14/6).

Lebih rinci disampaikan oleh Jessie, "adapun isi putusan tersebut, bahwa kepada para pihak telah diberikan kesempatan untuk memeriksa berkas perkara (inzage) sebagaimana relaas memberitahuan Inzage Banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 134/PDT.G/2022/PN.TNG tanggal 24 Agustus 2022 untuk Penggugat dan Nomor 134/Pdt.G/2022/PN. Tng tanggal 22 Agustus 2022 untuk Tergugat melalui kantor Pemerintahan Kabupaten Tangerang".

"Bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Peraturan Perundang-undangan, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 134/Pdt.G/2022/PN.TNG., tertanggal 02 AGUSTUS 2022 yang dimohonkan banding; dan Mengabulkan Gugatan PEMBANDING dahulu PENGGUGAT (EDI) untuk seluruhnya; Menyatakan TERBANDING dahulu TERGUGAT (LUCYLIA SEFIANNI WIJAYA) telah melakukan Wanprestasi (Cidera/Ingkar Janji) terhadap PEMBANDING dahulu PENGGUGAT (EDI) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1243 KUHPerdata; Menghukum TERBANDING dahulu TERGUGAT untuk mengembalikan modal yang telah diinvestasikan PEMBANDING dahulu PENGGUGAT kepada TERBANDING dahulu TERGUGAT (Ic. LUCYLIA SEFIANNI WIJAYA) yaitu sebesar Rp.7.751.775.000.- (tujuh miliar tujuh ratus lima puluh satu ribu tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada PEMBANDING dahulu PENGGUGAT (Ic. EDI).

Bahwa Penggugat telah mentransfer sejumlah Uang sebagai Modal lnvestasi tersebut kepada Tergugat secara bertahap, yakni melalui Rekenig Bank No. 7580605227 atas nama Lucylia Sefianni Wijaya (ic. Tergugat) dengan total modal lnvestasi yang masih berada pada Tergugat dan belum dikembalikan modal Pokoknya,yakni sekitar Rp.6,212,345.000, -(enam milyar dua ratus dua belas juta tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah),sejak sekitar Bulan April 2021 s/d Desember 2021.

Bahwa Tergugat belum mengembalikan Modal Pokoknya, yakni sekitar Rp 6,212,345.000,-(enam milyar dua ratus dua belas juta tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah). Hal ini jelas tindakan Tergugat yang telah berianji, namun telah melanggar perianjiannya sendiri atau wanprestasi dan tidak sesuai dengan Pasal 1320 KUHperdata.

Bahwa akibat perbuatan wanpresasti (ingkar/cidera janji) Tergugat menimbulkan kerugian bagi Penggugat, sehingga menurut hukum Penggugat berhak menuntut Penggugat untuk membayar ganti rugi, materiil maupun immaterial ( vide Pasal 1243 244 KUH perdata) sebagaimana diuraikan dalam posita gugatan. Bahwa setelah meneliti dengan seksama bukti-bukti yang diajukan Penggugat majelis hakim Pengadilan tinggi berpendapat bahwa Kesepakatan antara Penggugat dengan Tergugat teriadi melalui media digital yakni percakapan pribadi antara Penggugat /edy dengan Tergugat/Lucylia melalui Whatsapp sebagaimana bukti surat P-2 dan P-3 sebanyak 73 (tujuh puluh tiga) lembar, bahwa syarat-syarat terjadinya suatu Perjanjian yang sah menurut Ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata yakni adanya Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya; adanya Kecakapan untuk membuat suatu perikatan; adanya Suatu pokok persoalan tertentu dan adanya Suatu sebab yang tidak terlarang.

Bahwa mengenai alat bukti yang sah menurut Pasal 1866 KUHperdata dan Pasal 164 HIR adalah : bukti tulisan, bukti saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah. bahwa dalam perkara ini bukti tulisan berupa kesepakatan harus ada bukti Iain yang mendukung sehingga dapat mereprentasikan adanya kesepakatan dan tindak lanjut dari apa yang telah disepakati tersebut; Total Modal pokok = Rp.6.212.345.000,00 - Total Keuntungan =
Rp.1.539.430.000,00 Total Modal Pokok + Total Keuntungan (kerugian Materil)

"Demikian diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan
tinggi Banten pada hari Selasa tanggal 24 Januri 2023," tutup Jessie Hezron.SH.,MH.,
(RNM)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama