Bhabinkamtibmas Bersama Bhabinsa Melaksanakan Patroli Gabungan ke Perusahaan dan Sosialisasi Pencegahan Karhutla
ANEKAFAKTA.COM,Kukar
Jum'at (28/07/2023) Upaya Pencegahan terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) terus dilakukan jajaran Polsek Kembang Janggut, Salah satunya dengan patroli gabungan bersama Bhabinsa, yang di lakukan di kawasan Perusahaan Kec. Kembang Janggut Kab. Kukar.
Dalam kegiatan patroli gabungan bersama Bhabinsa ini, Bhabinkamtibmas Desa Kembang Janggut *BRIPKA SURY HARYANTO* melakukan sosialisasi dengan cara memberikan himbauan dan pemahaman kepada masyarakat yang ada di sekitar wilayah perusahaan.
Selain patroli, juga mencari titik penampungan air yang dapat digunakan jika kebakaran hutan dan lahan terjadi di titik-titik lokasi rawan kebakaran.
Kapolres Kutai Kartanegara *AKBP HARI ROSENA., S.H., S.I.K., M.Si,* Melalui Kapolsek Kembang Janggut *AKP RIHARD NIXON, S.H* Menjelaskan, kegiatan patroli gabungan bersama Bhabinsa ini akan kami laksanakan terus menerus ke daerah rawan terjadi kebakaran lahan, serta melakukan sosialisasi di perusahaan dengan cara memberikan himbauan dan pemahaman juga kepada masyarakat tentang bahaya kebakaran hutan dan lahan, dengan mengedepankan para Bhabinkamtibmas.
Dalam sosialisasi juga di sampaikan tentang sanksi hukum bagi siapa saja yang membakar hutan, sesuai undang-undang No 41 Tahun 1999 tentang kehutanan dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara dan denda maksimal 5 Milyar Rupiah.
Selain itu, Sesuai dengan pasal 8 ayat 1 Undang-undang No 41 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda 10 Milyar Rupiah bagi pelaku yang sengaja membuka lahan dengan cara membakar.
Posting Komentar