Belum Sepenuhnya Dapat Mengakses Informasi, PPID Desa Di Sampang Belum Maksimal Terfasilitasi
SAMPANG,Targethukum.com
Amanat Undang Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tingkat Desa di Sampang Madura Jawa Timur masih belum maksimal dijalankan
Masih banyak Desa/Kelurahan yang masih belum membentuk dan memfasilitasi keberadaan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen (PPID) Desa
Sehingga ketika ada pihak baik Kelompok maupun Perorangan untuk bisa mengakses informasi di Desa tersebut akan kesulitan
Temuan itu terungkap dalam "DISKUSI PUBLIK" dengan Tema "Mengurai Pentingmya PPID Desa" yang diinisiasi oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Study Pemberdayaan dan Pengembangan Masyarakat (SP2M) di salah satu Cafe yang ada di jalan Samsul Arifin Kelurahan Polagan jumat sore 7/7
Hadir dalam Diskusi yang dipandu oleh A Saikhu Aktivis LSM SP2M, Perwakilan LSM Bussines Development Service (BDS) Korda Sampang, LSM Lintas Pemerhati Desa (LPD) Sampang, Laskar Penggerak Pembangunan Desa (LPPD), Lembaga Kajian Anggaran Desa (LKAD), dan sejumlah Kabiro Media yang ada di Kabupaten Sampang
Dalam pengantarnya A Saikhu mengaku Forum ini sengaja tidak melibatkan unsur Pemerintah maupun unsur Pemerintahan Desa, sebab Diskusi ini hanya untuk menggali refrensi tentang Pentingnya PPID Desa dan belum maksimalnya Pembentukan PPID Desa di Kabupaten Sampang
"Hasil dari Diskusi ini akan didalami dan dikembangkan dalam Forum selanjutnya yang akan direkomendasikan kepada Pemangku Kebijakan Terkait," ujar A Saikhu
Menurut A Saikhu PPID Desa merupakan amanat UU nomor 14 tahun 2008, setelah menyampaikan pengantar dalam kegiatan itu Ia membuka Forum dan memberikan kesempatan kepada para Audien
Amri Abdullah dari LSM LPD mengungkapkan patut diduga tidak maksimalnya PPID Desa sebagian merupakan bentuk ketidak ikhlasan Pemerintahan Desa agar segala akses yang ada akan diketahui publik, tetapi ada juga yang masih belum memahami tentang Amanat UU nomor 14 tahun 2008
Menyambung ungkapan dari Aktivis LSM LPD, Moh Sodiq Aktivis LSM LKAD menyebut ada juga yang sudah terbentuk tetapi hanya untuk menggugurkan kewajiban melainkan nol persen implementasinya, bahkan ketika ada yang membutuhkan layanan informasi Pejabat PPID Desa yang ditunjuk sulit dihubungi dan tidak stanby di Balai Desa
Aktivis LPPD Rusyan Amin sedikit membeberkan tentang mekanisme terbentuknya PPID Desa, menurutnya Pejabat PPID Desa di tunjuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa/Lurah selaku Atasan Langsung dari Pejabat PPID Desa
"Fungsinya sebagai Pengelola dan Penyampai informasi terhadap dokumen yang dimiliki sesuai Amanat UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," ungkap Rusyan Amin
Diskusi mulai menghangat saat Supriyadi Kabiro Sampang Media Jurnalisme Online yang memaparkan korelasi pentingnya PPID Desa dengan substansi materi kegiatan Desa yang harus diketahui Publik
Menurut Supriyadi semangat Keterbukaan Informasi Publik itu juga diamanatkan dalam UU tentang Desa dan Permohonan Informasi Publik Desa (Perki SLIP Desa 1/2018 maupun penjelasan mekanisme tata cara pengajuan layanan Informasi serta kewajiban PPID Desa dalam melayani pengajuan tersebut
Dijelaskan ada sejumlah kegiatan yang menjadi prinsip Keterbukaan Informasi Publik seperti Pendapatan Desa berikut Realisasinya, Mekanisme Musdes berikut hasil Keputusannya, serta Dokumen lain yang tidak terkait dengan Dokumen yang disebut sebagai Rahasia Negara dalam UU nomor 14 tahun 2008
Setelah menyimpulkan pendapat dari Forum, A Saikhu juga menggaris bawahi agar siapapun yang membutuhkan layanan dari PPID tetap harus sesuai alur serta mekanisme yang berlaku dengan menghindari sikap intimidatif apalagi memposisikan seperti Pemeriksa maupun Penyidik
Ia berharap Pemangku Kebijakan seperti Diskominfo selaku PPID Kabupaten dan DPMD terus mendorong maksimalisasi terbentuknya serta fungsi dari PPID Desa di Kabupaten Sampang
Saat dikonfirmasi Slamet Hartono ST MT Kabid Informasi dan Komunikasi Publik (IPK) Diskominfo jumat 7/7 mengaku sebagian Desa/Kelurahan sudah membentuk PPID dan sebagian masih proses berdasarkan UU nomor 14 tahun 2008, tanpa menyebut jumlah yang sudah terbentuk maupun yang tidak. (HK)
إرسال تعليق