Belum Sepenuhnya Dapat Mengakses Informasi, PPID Desa Di Sampang Belum Maksimal Terfasilitasi

Belum Sepenuhnya Dapat Mengakses Informasi, PPID Desa Di Sampang Belum Maksimal Terfasilitasi


SAMPANG,Targethukum.com


Amanat Undang Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tingkat Desa di Sampang Madura Jawa Timur masih belum maksimal dijalankan

Masih banyak Desa/Kelurahan yang masih belum membentuk dan memfasilitasi keberadaan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen (PPID) Desa

Sehingga ketika ada pihak baik Kelompok maupun Perorangan untuk bisa mengakses informasi di Desa tersebut akan kesulitan

Temuan itu terungkap dalam "DISKUSI  PUBLIK" dengan Tema "Mengurai Pentingmya PPID Desa" yang diinisiasi oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Study Pemberdayaan dan Pengembangan Masyarakat (SP2M) di salah satu Cafe  yang ada di jalan Samsul Arifin Kelurahan Polagan jumat sore 7/7

Hadir dalam Diskusi yang dipandu oleh A Saikhu Aktivis LSM SP2M, Perwakilan LSM Bussines Development Service (BDS) Korda Sampang, LSM Lintas Pemerhati Desa (LPD) Sampang, Laskar Penggerak Pembangunan Desa (LPPD), Lembaga Kajian Anggaran Desa (LKAD), dan sejumlah Kabiro Media yang ada di Kabupaten Sampang

Dalam pengantarnya A Saikhu mengaku Forum ini sengaja tidak melibatkan unsur Pemerintah maupun unsur Pemerintahan Desa, sebab Diskusi ini hanya untuk menggali refrensi tentang Pentingnya PPID Desa dan belum maksimalnya Pembentukan PPID Desa di Kabupaten Sampang
"Hasil dari Diskusi ini akan didalami dan dikembangkan dalam Forum selanjutnya yang akan direkomendasikan kepada Pemangku Kebijakan Terkait," ujar A Saikhu

Menurut A Saikhu PPID Desa merupakan amanat UU nomor 14 tahun 2008, setelah menyampaikan pengantar dalam kegiatan itu Ia membuka Forum dan memberikan kesempatan kepada para Audien

Amri Abdullah dari LSM LPD mengungkapkan patut diduga tidak maksimalnya PPID Desa sebagian merupakan bentuk ketidak ikhlasan Pemerintahan Desa agar segala akses yang ada akan diketahui publik, tetapi ada juga yang masih belum memahami tentang Amanat UU nomor 14 tahun 2008

Menyambung ungkapan dari Aktivis LSM LPD, Moh Sodiq  Aktivis LSM LKAD menyebut ada juga yang sudah terbentuk tetapi hanya untuk menggugurkan kewajiban melainkan nol persen implementasinya, bahkan ketika ada yang membutuhkan layanan informasi Pejabat PPID Desa yang ditunjuk sulit dihubungi dan tidak stanby di Balai Desa

Aktivis LPPD Rusyan Amin sedikit membeberkan tentang mekanisme terbentuknya PPID Desa, menurutnya Pejabat PPID Desa di tunjuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa/Lurah selaku Atasan Langsung dari Pejabat PPID Desa
"Fungsinya sebagai Pengelola dan Penyampai informasi terhadap dokumen yang dimiliki sesuai Amanat UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," ungkap Rusyan Amin

Diskusi mulai menghangat saat Supriyadi Kabiro Sampang Media Jurnalisme Online yang memaparkan korelasi pentingnya PPID Desa dengan substansi materi kegiatan Desa yang harus diketahui Publik

Menurut Supriyadi semangat Keterbukaan Informasi Publik itu juga diamanatkan dalam UU tentang Desa dan Permohonan Informasi Publik Desa (Perki SLIP Desa 1/2018 maupun penjelasan mekanisme tata cara pengajuan layanan Informasi serta kewajiban PPID Desa dalam melayani pengajuan tersebut

Dijelaskan ada sejumlah kegiatan yang menjadi prinsip Keterbukaan Informasi Publik seperti Pendapatan Desa berikut Realisasinya, Mekanisme Musdes berikut  hasil Keputusannya, serta Dokumen lain yang tidak terkait dengan Dokumen yang disebut sebagai Rahasia Negara dalam UU nomor 14 tahun 2008

Setelah menyimpulkan pendapat dari Forum, A Saikhu juga menggaris bawahi agar siapapun yang membutuhkan layanan dari PPID tetap harus sesuai alur serta mekanisme yang berlaku dengan menghindari sikap intimidatif  apalagi memposisikan seperti Pemeriksa maupun Penyidik

Ia berharap Pemangku Kebijakan seperti Diskominfo selaku PPID Kabupaten dan DPMD terus mendorong maksimalisasi terbentuknya serta fungsi dari PPID Desa di Kabupaten Sampang

Saat dikonfirmasi Slamet Hartono  ST MT Kabid Informasi dan Komunikasi Publik (IPK) Diskominfo jumat 7/7 mengaku sebagian Desa/Kelurahan sudah membentuk PPID dan sebagian masih proses berdasarkan UU nomor 14 tahun 2008, tanpa menyebut jumlah yang sudah terbentuk maupun yang tidak. (HK)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama