Amankan 2 Pria, Unit Reskrim Polsek Tabang Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika


Amankan 2 Pria, Unit Reskrim Polsek Tabang Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika


Unit Reskrim Polsek Tabang ungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di jalan nursari A Kec. Tabang, Kab. Kutai Kartanegara, Senin (14/7/2023).

Kedua Pria yang diduga pelaku, diketahui berinisial A (39) warga Kel. Balang Beru, Kec. Binamu, Kab. Jeneponto dan AI (26) warga Desa Long Beleh Modang, Kec. Kembang Janggut.

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Hari Rosena, S.H.,S.IK., M.SI, melalui Kapolsek Tabang AKP Basuki, mengatakan pengungkapan ini berawal saat unit reskrim Polsek Tabang menerima informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi Narkotika jenis sabu didesa gunung sari KM 10 tepatnya dijalan nursari A Kec. Tabang Kab.Kukar 

"Lokasi itu kerap dijadikan sebagai temoat transaksi jual-beli narkoba," ujar Kapolsek.

Menindak lanjuti informasi tersebut kami langsung melakukan penyelidikan ke TKP dan mengamankan 2 tersangka A dan AI. Dari pengungkapan tersebut, Polsek Tabang berhasil menyita barang bukti narkoba jenis Sabu-sabu sebanyak 18 poket, uang tunai Rp. 3.415.000,- dan Hp samsung merk A13.

Dari keterangan pelaku, mereka menjual sabu-sabu dengan harga perpoket beraneka ragam, ada yang Rp.200.000  perpoket dan ada Rp.150.000.

Kini kedua tersangka diamankan ke polsek tabang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama