Aktivis KAKI Dukung KPK Lakukan OTT Kepada Pejabat Pelawan Hukum Sampai Ke Jawa Timur


Aktivis KAKI Dukung KPK Lakukan OTT Kepada Pejabat Pelawan Hukum Sampai Ke Jawa Timur 



Hari hari ini publik di hebohkan dengan adanya berita Kepala Basarnas RI dibekuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga telah menerima suap pengondisian pemenang tender proyek di Basarnas.

Mendengar informasi itu tim penyidik KPK optimis dan dinamis mengintai para pelaku pelawan hukum kemudian melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Daerah Jakarta dan Kota Bekasi pada Selasa 25 Juli 2023.

Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) mendapat dukungan dari Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI).

Kami Dukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) karena dengan cara Ini Koruptor mudah diurai dan dimasukkan penjara.

KPK patut di Acungi Jempol karna tidak pandang bulu dalam menjalankan tugas negara sebagai lembaga independen penegakan hukum dibidang Korupsi .

Pejabat negara harus paham dengan kategori Korupsi Kolusi dan Nepotisme supaya tidak mudah terjaring pasal tindak Pidana Korupsi:

Korupsi adalah penggelapan atau penyelewengan harta milik perusahaan ataupun milik negara untuk kepentingan diri sendiri (pribadi) maupun untuk kepentingan orang lain.

Kolusi Adalah permufakatan atau kerja sama secara melawan hukum antar-Penyelenggara Negara atau antara Penyelenggara Negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat dan atau negara.

Nepotisme Adalah setiap perbuatan Penyelenggara Negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.

Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga berperan aktif melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Wilayah Jawa Timur. Karena dugaan penerima suap dalam pemenang tender proyek tidak jauh beda sistem permainannya dan tidak lepas dari Simbiosis Mutualisme (Saling Menguntungkan) demi kepentingan pribadi," Ungkapnya, Jumat (28/07/2023).

Adapun ungkapan Kronologi KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap kabasarnas sebagai berikut:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Badan Nasional Pertolongan dan Pencarian (Basarnas) tahun 2021-2023.

Kasus yang diungkap KPK itu menyeret Kepala Basarnas RI periode 2021-2023, Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi, dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, OTT diawali dengan diterimanya informasi dari masyakarat mengenai dugaan adanya penyerahan sejumlah uang pada penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengondisian pemenang tender proyek di Basarnas.

Kemudian pada Selasa (25/7/2023), tim KPK mendapat informasi adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari pihak swasta berisinial MR kepada pejabat Basarnas, ABC, di salah satu parkiran bank di Mabes TNI Cilangkap.

Penyidik KPK yang sudah mengintai para pelaku melakukan OTT sekitar pukul 14.00 WIB.

Operasi itu dilakukan di sejumlah lokasi yakni jalan raya Mabes Hankam di wilayah Cilangkap, Jakarta Timur dan di wilayah Jatiraden, Jatisampurna, Kota Bekasi.

"Tim KPK kemudian langsung mengamankan MR, ER, HW di Jalan Mabes Hankam, Cilangkap dan ABC di salah satu restoran soto di Jatisampurna, Bekasi," kata Alex dalam jumpa pers, Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023).

"Turut diamankan goodie bag yang disimpan dalam bagasi mobil ABC yang berisi uang Rp 999,7 juta," imbuh Alexander Marwata 

Letkol Afri Budi beserta pihak lainnya dan barang bukti uang Rp 999,7 juta kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk lanjutan permintaan keterangan.

Dalam operasi itu mulanya KPK menangkap 11 orang. Pihak swasta yang ditangkap dalam OTT itu terdiri dari pimpinan dan staf PT Intertekno Grafika Sejati, yakni MR (Marilya) selaku Direktur Utama, JH (Johhannes) selaku Direktur Keuangan, dan RK (Rika) Manajer Keuangan PT IGS.

Selain itu adalah ER (Erna) SPV Treasury PT IGS, DN (Daniel) dan EH (Esther) selaku staf keuangan PT IGS, serta HW (Herry W.) yang merupakan supir MR.

Pihak swasta lain yang turut ditangkap berasal dari PT Kindah Abadi Utama (KAU) yaitu RA (Roni Aidil) selaku Direktur Utama, SA (Sari) bagian keuangan, dan TM (Tomi) staf operasional.

Mereka diduga menerima suap dari Mulsunadi Gunawan (MG), Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS); Marilya (MR), Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGS); Roni Aidil (RA), dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU). Ketiganya pun dijerat sebagai tersangka pemberi suap.

KPK menduga Henri Alfiandi bersama-sama Afri Budi telah menerima suap dengan total Rp 88,3 miliar dari sejumlah proyek pengadaan di Basarnas tahun 2021 hingga 2023.

Proses hukum terhadap Henri Alfiandi dan Afri Budi akan diserahkan ke pihak TNI. Langkah ini dilakukan mengacu ketentuan yang berlaku.

"Terhadap dua orang tersangka HA dan ABC yang diduga sebagai penerima suap penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI untuk proses hukum lebih lanjut yang akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana kewenangan yang diatur di dalam undang-undang," tutur Alexander Marwata.


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama