Unit Reskrim Polsek Muara Kaman Berhasil Mengungkap Kasus Narkoba Di Desa Lebaho Ulaq



Unit Reskrim Polsek Muara Kaman Berhasil Mengungkap Kasus Narkoba Di Desa Lebaho Ulaq


Seorang pria pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial NR (36) berhasil diamankan unit Reskrim Polsek Muara Kaman.

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Hari Rosena melalui Kapolsek Muara Kaman IPTU  Larto,SH.M.A.P menjelaskan pengungkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat bahwa kerap terjadi Transaksi Narkotika Jenis Sabu di desa Lebaho Ulaq Rt 6.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Muara Kaman langsung melakukan penyelidikan ke TKP.

"Setibanya di TKP, anggota kami mencurigai sebuah rumah Karena rumah tersebut sering didatangi oleh seseorang namun hanya sebentar," Ujar IPTU Larto.

Dengan rasa curiga, kemudian tim kami langsung mendatangi rumah tersebut sekitar pukul 18.00 Wita, pada saat mendatangi rumah tersebut tiba-tiba seorang laki-laki langsung melarikan diri namun dapat ditahan oleh Anggota Opsnal Polsek Muara Kaman.

Ketika dilakukan penggeledahan badan namun tidak ditemukan barang yang dicurigai, kemudian anggota opsnal melanjutkan penggeledahan rumah dan menemukan sebuah kotak hitam yang disimpan didalam kantong belakang celana zean berwarna biru di sebelah kiri.

Benar saja, saat petugas membuka kotak tersebut di temukan 5 (lima) poket narkotika jenis shabu,  diakui oleh NR bahwa barang tersebut miliknya dan rekan nya YK dari pengakuan NR juga sudah menjual sabu tersebut kepada pembeli dan mendapat keuntungan.

Atas pengakuan dan barang bukti, kini NR diamankan ke Polsek Muara Kaman untuk di proses lebih lanjut, sedangkan untuk Tersangka YK masih dalam pencarian orang (DPO).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama