Program Berkadang di Duga Jadi Ajang Korupsi Kades Grobogan
ANEKAFAKTA.COM,Jombang
Pada tahun ini Jombang diharapkan mampu menjadi kabupaten yang Open Defection free (ODF) untuk itu dibutuhkan pembenahan wilayah agar mendapatkan lingkungan yang sehat dan bersih,sebagai bentuk perhatian pemerintah, Kabupaten Jombang telah mensosialisasikan program Berkadang kemudian dengan mengalokasikan dana TA 2022 melalui Dinas Perkim untuk pembangunan MCK warganya.
Besaran dana untuk pembuatan MCK yang sesuai standar Kementrian PUPR yaitu lima juta rupiah per unit. Dengan rincian bangunan berupa: bilik kamar mandi, kakus dan septitank.
Sesuai dengan peraturan Bupati Kabupaten Jombang nomer 1 tahun 2021 pemkab juga telah mengoptimalkan program Berkadang yang memiliki tujuan Membantu Desa melalui mekanisme bantuan keuangan serta bangunan fisik
Yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.
Menurut pantauan media di lapangan masih banyak keluhan warga mengenai bentuk pembangunan fisik yang tidak sesuai dengan harapan warga kelompok penerima manfaat, seperti yang telah terjadi di Dusun Ngabar Desa Grobogan Kecamatan Mojowarno, Jombang.
Di tempat terpisah
Senin 19 Juni 2023 awak media mendatangi
Kelompok penerima manfaat dusun Grobogan,
Desa Grobogan Kecamatan Mojowarno , yang tidak mau disebutkan namanya, mengatakan kepada media," dalam pembangunan ini saya tidak menerima uang tunai yang 5 juta rupiah, kami hanya dibantu material bangunan
(5 sak semen, pasir satu colt,serta besi 2 lonjor ,dua paralon ,koral setengah colt, closed 1 buah,tukang kuli 2 hari ditambah orang buat) ujarnya ke media.
yang jika di kalkulasi besaran nya tidak mencapai dari Rp.5.000.000,- Kisaran kurang lebih dari Rp.2.000.000,-
lantas kemana sisa uang tersebut, yang patut di pertanyakan ke Kades selaku pengguna anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten tersebut.
Jikalau satu titik tersebut hanya kurang lebih dari Rp.2.000.000,-
Sedangkan di desa itu mendapatkan 12 (dua belas) titik diduga kuat ada penyimpangan dan penyelewengan anggaran tersebut. Juga Mark,Up bahan material bangunan.
Serta berapakah kerugian yang akan di alami oleh negara Karena perbuatan oknum kades tersebut. melalui program Jombang berkadang di dalam pelaksanaan
Pembangunan MCK tahun 2022 tersebut.
Cuma ini yang di berikan dari pihak desa
pak ujarnya ke awak media.
Selanjutnya komentar Bpk,Subekhi dari LSM Lembaga pemantau pembangunan Dan kinerja pemerintah (lp2kp) dalam perbincanganya beliau mengatakan bahwasanya penyimpangan anggaran yang di lakukan oleh kepala desa dan tidak sesuai dengan juknisnya, jelas jelas melanggar aturan maka harapan kami dari pihak inspektorat dan aparat penegak hukum supaya segera melakukan croscek ke lapangan terkait penyalahgunaan pembangunan di dalam menjalankan program yang di canangkan oleh pemerintah kabupaten ke desa.paparnya ke awak media.
Jangan sampai program yang sudah berjalan ini gagal di karenakan ulah oknum kepala desa yang kurang bertanggung jawab Dalam menggunakan anggaran negara, dan di jadikan sasaran empuk bagi kades untuk meraup keuntungan pribadi saja tidak mementingkan masyarakat yang notabene memang di tujukan ke masyarakat langsung
Jadi aparat penegak hukum serta pihak inspektorat jangan tebang pilih dalam menindak oknum yang menyalahgunakan anggaran negara tersebut.
Pihak inspektorat dan aparat penegak hukum kabupaten Jombang kelihatan melempem tidak ada tindakan bahkan pengawasan sampai ke bawah biar tau bagaimana pembangunan yang tidak sesuai dengan juknisnya tapi tetap di benahi terkait laporan pertanggung jawaban dari desa tersebut.
Selanjutnya awak media mendatangi bapak Widiono selaku Camat Mojowarno Dan di wakili oleh Kasi PMD Kecamatan Bpk Sunaryanto beliau mengatakan pihaknya telah menyikapi persoalan tersebut dan akan menegur kepala Desa yang bersangkutan
Secara lisan ataupun tertulis ujarnya ke awak media.
Namun dalam Menggali keterangan dari kades awak media belum mendapatkanya,
Saat ingin di konfirmasi ibu kades sedang tidak ada di tempat .sampai berita ini dinaikan beliau masih belum bisa dimintai keterangan dikarenakan ada rapat di kantor kecamatan.
(Atr/Red)
Posting Komentar