Polsek Muara Kaman Tangani Kasus Pencabulan Terhadap Anak Di Bawah Umur


Polsek Muara Kaman Tangani Kasus Pencabulan Terhadap Anak Di Bawah Umur


Polsek Muara Kaman menangani kasus pencabulan yang dilakukan bocah berumur 11 tahun. Ironisnya, korbannya masih berumur 4 tahun. Kejadian pencabulan tersebut terjadi pada 26 Mei 2023. 

"Kita sudah lakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan korban, serta meminta keterangan dari saksi-saksi," sebut Kapolsek Muara Kaman, IPTU Larto, Senin 5 Juni 2023. 

Kasus ini terungkap ketika korban mengeluh mengalami sakit di area vitalnya. "Saat ditanya sang ibu, korban mengaku dicabuli pelaku," sebutnya. 

Akhirnya, orang tua korban melaporkan kasus ini ke Mapolsek Muara Kaman pada 30 Mei 2023. Polsek Muara Kaman kemudian berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Dinsos Kutai Kartanegara. 

"Kita juga lakukan koordinasi dengan Balai pemasyarakatan (Bapas) Anak Samarinda," tutupnya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama