Perluas Expanse Kegiatan Tambang BJU Diduga Serobot Tanah Warga



Perluas Expanse Kegiatan  Tambang  BJU Diduga Serobot Tanah Warga


Perusahaan tambang PT Bara Jaya Utama ( BJU) yang bergerak di bidang pertambangan batu bara di area tangab yang berjarak radius kurang lebih 50 meter dari permukaan badan jalan raya di kecamatan teluk bayur Kabupaten Berau  diduga Serobot tanah milik seorang warga masyarakat, yang mana tanah milik waga tersebut berbatassn langsung dengan Izin usaha pertambangan atau IUP perusahaan  Bara Jaya Utama atau  BJU

Didi  pemilik hak atas tanah  tersebut  dalam  keterangan langsung di lapangan pada Minggu 04/06/23,Iya membenarkan bahwa. Perusahaan tersebut sudah melewati ambang batas, dimana perusahaan ini sudah melewati batas yang telah di sepakati bersama , makanya kami stop alat perusahaan yang bekerja tersebut, sambil menuggu koordinasi lebih  lanjut dari pihak perusahaan.

Koordinator lapangan perusahaan BJU, sebut saja H Agus Uriansyah Spd.yang berada dilokasi  mengklarifikasi hal  tersebut , bahwa yang namanya penyetopan alat perusahaan yang lagi bekerja itu tidak ada, buktinya alat perusahaan skarang lagi melakukan ekspanse kegiatan,

Mengenai alat perusahaan yang bekerja belum diketahui pasti  apakah sudah melanggar tanah yang dalam hal ini penyorobotan milik pak didi atau tidak, makanya dilakukan croscek dulu dilapangan.

Kita tau persis dilapangan kondisi  tanah nya sudah sedemikian rupa,sehingga kita kesulitan mana batas tanah milik pak didi, dan sampai dimana batas IUP perusahaan.

Kemungkinan ada hak tanah dia ( Didi) yang memang sudah tergali oleh perusahaan namun kita buktikan dulu di lapangan.

Ini kami dari pihak perusahaan yang ditemani kepala tehnik tambang  (KTT) lakukan pengukuran batas sekaligus pemasangan patok dan diberikan perintah agar operator alat yang bekerja di lapangan cermat dan hati hati  dalam  pekerja di dilapangan lakukan sesuai prosedur kata Agus.


Dikatakannya kami sebagai kordinator perusahaan dilapangan ,  perusahaan  tetap melakukan pekerjaan sesuai prosedur, tanpa harus mengaibaikan SOP atau sistem operasional  pekerja, agar  nantinya   masyarakat pemilik tanah atau lahan masyarakat yang berdampingan  dengan IUP  perusahaan  tidak dirugikan.

Itu komitmen perusahaan selama ini terhadap masyarakat.

(S Oli/Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama