Mahkamah Konstitusi Akan Putuskan Sidang Perkara Proposional Terbuka Atau Tertutup Hari Ini



Mahkamah Konstitusi Akan Putuskan Sidang Perkara Proposional Terbuka Atau Tertutup Hari Ini


Kabar terbaru terkait Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan uji materi Pasal 168 Undang-undang Pemilu pada haro ini Kamis (15/6).

 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) rencananya akan hadir dalam sidang nanti.

"Kalau kemarin kan hanya lewat Zoom, besok saya dan kawan-kawan akan hadir ke gedung MK," kata kuasa hukum DPR di MK, Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (13/6/23).

Dikabarkan bahwa anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra itu meyakini MK akan memutuskan pemilu digelar dengan sistem proporsional terbuka. Pasalnya, DPR, pemerintah, hingga masyarakat menurutnya menginginkan pemilu tetap dilaksanakan dengan sistem yang telah ada.

Sebanyak delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI pun menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup. Mereka adalah Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, Nasional Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Hanya satu fraksi yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan mahkamah akan memutus sidang perkara gugatan terkait sistem proporsional terbuka pada Kamis, 15 Juni 2023.

(Tim/Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama