Laporan Kepolisian di Dit Krimum Polda Metro Jaya dengan Nomor LP/1163/II/2019/PMJ/Dit.Krimum tertanggal 25 Februari 2019.
ANEKAFAKTA.COM,Jakarta
Kuasa Hukum Korban Teuku Afriadi ditemui awak media memaparkan bahwa Terlapor Yenti Bersama Saudara Denny Barens (terlapor) Mengajak Korban Kerjasama, dengan Iming-Iming Caseflow beberapa Persen keuntungan di peroleh Korban, setelah Korban Mentransfer Uang Ke Terlapor senilai 6 Milyar, Pelaku Menyalahgunakan Uang Perusahaan Tersebut dan menggunakan sebagian Uang diantaranya untuk keperluan dan kepentingan pribadi. atas kerugian yang dialami, tahun 2019 Korban Mengadukan Pada Polda Metro Jaya, Tapi Sampai Saat Ini Terlapor Dianggap Kebal Hukum. sekelas POLDA MERTRO JAYA Tumpul Kewenangannya Dibuat Para Pelaku. yang membingungkan POLDA METRO JAYA ini sangat dekat dengan MABES, BARESKRIM Bahkan ISTANA Negara tapi kenapa se lalai ini mengabaikan kepentingan hukum terhadap korban, kasihan tuh pak kapolri tiap hari ngomongin agar POLRI presisi dan humanis tapi faktanya ada perkara 4 tahun tanpa keadilan bagi korban DAN para pelaku dibiarkan menghirup udara bebas setelah menikmati uang korban, ini penegakkan hukum yang sangat Konyol "MENDIDIH DARAH SAYA melihat kelakuan oknum yg mengabaikan kepentingan hukum masyarakat. "Tegas Teuku Adriadi
atau kalau perkara ini memang mau dimain mainkan sekalian saja Pelaku Kita Rekom Saja Agar Dianugerahi Oleh KAPOLDA Metro Jaya Sebagai "DUTA TIPU GELAP"
kalau perkara ini juga tidak di proses para pelaku ditetapkan Tersangka dan DITAHAN bulan depan kita Konpers didepan POLDA METRO dan saya siapkan Kue ulang Tahun selamatan 4 Tahun dan bentang spanduk depan ISTANA NEGARA. kita selamat kan POLRI dari oknum yg tidak bertanggungjawab kita bantu pak Listyo menggal oknum2 nakal, ujar teuku sebagai penutup
EA/Red
0852 7708 7774
Teuku Afriadi, Pengacara Korban
Posting Komentar