Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Bersama Inspektorat Jenderal Kemenkumham Lakukan Evaluasi Pelayanan Publik



Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Bersama Inspektorat Jenderal Kemenkumham Lakukan Evaluasi Pelayanan Publik


ANEKAFAKTA.COM,Tangerang

Dalam rangka meningkatkan pemberian layanan kepada masyarakat, khususnya para Warga Binaan dan keluarganya, hari ini (7/6) Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang bersama Inspektorat Jenderal Kemenkumham melakukan Evaluasi Pelayanan Publik. Ini dilakukan dalam rangka meningkatkan tiap-tiap layanan di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang agar semakin memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.


Kegiatan ini dipantau langsung oleh Rio M. Sitorus selaku Plt. Kalapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, yang diikuti oleh seluruh pejabat struktural, serta perwakilan petugas Pemasyarakatan. Tim dari Inspektorat Jenderal Kemenkumham sendiri berjumlah 6 orang yang dikomandoi oleh Bapak Budi.

"Kami mengapresiasi Tim dari Inspektorat Jenderal Kemenkumham yang telah meninjau langsung sekaligus melakukan evaluasi terhadap pelayanan publik baik kepada Warga Binaan dan keluarganya, maupun kepada Masyarakat umum. Semoga seluruh layanan yang kami berikan dapat lebih prima sesuai dengan moto kami 'Pelayanan Pasti, Mengukir Prestasi', " ujar Rio M. Sitorus.


Kegiatan Evaluasi Pelayanan Publik dilaksanakan untuk memperoleh gambaran tentang kondisi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik yang kemudian dilakukan pemeringkatan berdasarkan hasil penilaian kinerja tersebut agar unit kerja dapat menentukan langkah-langkah perbaikan penyelenggaraan pelayanan publik guna mencapai pelayanan prima untuk masyarakat.

Adapun 6 (enam) aspek yang menjadi ruang lingkup evaluasi adalah Kebijakan Pelayanan, Profesionalisme SDM, Sarana Prasarana, Sistem Informasi Pelayanan Publik, Konsultasi dan Pengaduan, serta Inovasi Pelayanan.

Dalam pelaksanaannya, tim Inspektorat juga melakukan survei kepuasan masyarakat sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Adapun yang menjadi responden dalam survei ini adalah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), keluarga WBP yang menggunakan layanan penitipan barang, serta konsultan rehabilitasi untuk WBP.

Dengan diselenggarakannya kegiatan Evaluasi Pelayanan Publik dan Survei Kepuasan Masyarakat, diharapkan penyelenggaraan pelayanan menjadi lebih baik dan inovatif serta mendorong partisipasi masyarakat sebagai pengguna layanan dalam menilai kinerja penyelenggaraan pelayanan.


Sedianya, kegiatan ini akan berlangsung selama 5 hari ke depan, mulai Rabu (7/6) ini hingga tanggal 11 Juni mendatang.

Lidwina/Red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama