Kanwil Kemenkumham Sulsel Koordinasikan Pembentukan Produk Hukum Daerah di Bantaeng


Kanwil Kemenkumham Sulsel Koordinasikan Pembentukan Produk Hukum Daerah di Bantaeng


Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) telah melaksanakan kegiatan koordinasi pembentukan produk hukum daerah dan sosialisasikan aplikasi SI-Pamase di Kabupaten Bantaeng, Senin (26/6). 

Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola hukum di daerah serta memberikan kemudahan akses bagi masyarakat dalam memahami dan mematuhi peraturan daerah yang berlaku. 


Kegiatan ini Dipimpin oleh Kepala Bidang Hukum, Andi Haris beserta Tim, Haeril Akbar Perancang Peraturan Perudang-undangan, RM Danudirja Staff Subid FPPHD. 

Tim disambut oleh Kepala Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Bantaeng. 

Andi Haris mengungkapkan bahwa Pertemuan ini merupakan wujud dari kerjasama antara Kemenkumham Sulsel dengan Pemerintah Kabupaten Bantaeng dalam upaya meningkatkan efektivitas pelaksanaan peraturan di tingkat daerah. 


"Salah satu fokus utama dari kegiatan ini adalah pengenalan dan sosialisasi aplikasi SI-Pamase yang dikembangkan oleh Kemenkumham. Aplikasi ini bertujuan untuk memfasilitasi proses pembentukan produk hukum daerah secara efisien dan terintegrasi," Ujar Haris. 

"Dalam aplikasi tersebut, para pemangku kepentingan terkait, termasuk eksekutif dan legislatif daerah, dapat berkolaborasi dalam menyusun dan mengharmonisasikan peraturan daerah dengan lebih mudah," Lanjutnya. 

Andi Haris juga menyampaikan terkait pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam memperkuat tata kelola hukum di Indonesia khususnya di Provinsi Sulawesi Selatan. 

Ia menekankan bahwa aplikasi SI-Pamase ini merupakan salah satu langkah konkret dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pembentukan produk hukum daerah.


Kepala Bagian Hukum, Muh. Azwar, menyambut baik inisiatif dari Kemenkumham Sulsel. Ia mengungkapkan harapannya bahwa melalui kerjasama ini, Kabupaten Bantaeng dapat menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. 

"Kami sangat mengapresiasi upaya dari Kemenkumham Sulsel dalam membantu kami dalam proses pembentukan produk hukum daerah. Aplikasi SI-Pamase ini akan menjadi sarana penting bagi kami untuk meningkatkan kualitas peraturan daerah dan memastikan kesesuaian dengan peraturan yang berlaku di tingkat nasional," ujar Azwar. 


Dengan adanya koordinasi pembentukan produk hukum daerah dan sosialisasi aplikasi pengharmonisasian yang dilakukan oleh Kemenkumham Sulsel di Kabupaten Bantaeng, diharapkan terjadi peningkatan dalam tata kelola hukum daerah serta partisipasi aktif masyarakat.

Darman Effendy/red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama