Inisial V Ancam Wartawan Dilaporkan ke Polisi Kaitan Nikah Siri, Ada Kesaksian Kakak Kandungnya di Pengadilan Negeri Serang





Inisial V Ancam Wartawan Dilaporkan ke Polisi Kaitan Nikah Siri, Ada Kesaksian Kakak Kandungnya di Pengadilan Negeri Serang

ANEKAFAKTA.COM,Cilegon

Kaitan pemberitaan sebelumnya, berdasarkan konfirmasi dari berbagai sumber yang dihimpun awak media, bahwa inisial V menikah siri dengan inisial ST, lalu inisial V berkilah tidak mengakui kebenaran nikah siri  tersebut, ia mengancam akan  melaporkan awak media / wartawan ke pihak Kepolisian.

Informasi menikah siri yang dilakukan inisial V dengan inisial ST (oknum anggota Kodim Pandeglang), awak media melakukan wawancara langsung kepada narasumber yang jelas yaitu Ketua RT setempat, kakak kandungnya  bernama Gerdian, mantan asisten rumah tangganya, juga warga masyarakat sekitar.

Pada hari Selasa tanggal 20 Juni 2023 terkait perkara gugatan perdata di Pengadilan Negeri Serang, kakak kandung inisial V yaitu Gerdian memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Serang dibawah sumpah, diperoleh keterangan bahwa pada saat ditanya oleh kuasa hukum penggugat, "Saudara saksi, rumah yang saat ini dalam objek perkara gugatan siapa yang menempati?," tanya kuasa hukum penggugat.

Dijawab oleh saksi Gerdian, kalau rumah yang ditinggali inisial V saat ini, yang berada di Lingkungan Sumur Jaya Kelurahan Taman Sari Pasar Baru Merak Cilegon, dia inisial V tinggal satu rumah dengan suami sirinya inisial ST.

Menurut kajian hukum dari Advokat Ujang Kosasih, SH, diminta pendapatnya tentang UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 1 Ayat (11), Ayat (12) dan Ayat (13). Bahwa setiap keberatan tentang pemberitaan harus direspon dengan hak jawab dari pihak yang keberatan dan/ atau hak koreksi dari masyarakat yang mengetahui fakta terkait isi berita dan/atau kewajiban koreksi (ralat) atas pemberitaan yang sudah beredar. 

“Berdasarkan ketentuan tersebut maka pihak yang diberitakan harus menempuh jalur permintaan pemuatan hak jawab, hak koreksi, dan kewajiban koreksi kepada narasumber dan media-media yang memberitakan. Bukan melaporkan ke pihak Kepolisian. Jadi ya aneh kan?," ungkap Ujang.

Lanjut Ujang, pihak inisial V dan orang bernama Suryadi yang berdiri sendiri secara pribadi yang mengaku keluarganya inisial V, mengancam akan melaporkan awak media ke pihak Kepolisian, hal tersebut salah satu bentuk kemunduran demokrasi dan pembungkaman kebebasan pers. Tentu hal tersebut masuk delik pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) junto Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh inisial V dan Suryadi yang berdiri sendiri secara pribadi yang mengaku keluarganya inisial V adalah mereka mengancam akan melaporkan beberapa awak media ke pihak Kepolisian. Sedangkan, Negara Indonesia dengan tegas menjamin hak warga negaranya untuk mendapatkan informasi, sesuai amanat amandemen dalam pasal 28f UUD 1945 yang menegaskan bahwa “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”

Selain itu, Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Hal tersebut berarti bahwa negara, pemerintah, dan badan publik wajib terus menjaga kepercayaan (trust) masyarakat,” jelas Ujang.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.




Sumber: Rilis Adv Ujang Kosasih,SH

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama