H. Dony Maryadi Oekon, ST Anggota Komisi VII DPR RI Gelar Acara Sinergi BPH Migas Dan DPR RI
Kota Tasikmalaya, Anekafakta.com
sebanyak ratusan peserta dari berbagai aspek juga para kader PDI Perjuangan hadir dalam acara Sosialisasi Sinergi BPH Migas dan DPR RI yang di gelar Anggota DPR RI Komisi VII dari Fraksi PDI Perjuangan H.Dony Maryadi Oekon, ST, yang bertempat di salah satu hotel ternama di bilangan Jalan Yudanegara Kota Tasikmalaya. Rabu 31/05/2023
Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya Muslim, S. Sos, M.Si mengatakan alur migas di Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Tasikmalaya harus tahu dari hulu sampai hilir, baik penyaluran minyak atau gasnya, bahwa minyak dan gas di Kota Tasikmalaya mencukupi tidak kekurangan dan tidak ada perubahan harga yang signifikansignifikan karena tidak ada kelangkaan, banyak permintaan agar dijaminkan di Kota Tasikmalaya, bisa berkerjasama antara UMKM bersama BPH Migas karena banyak potensi potensi yang bisa dilaksanakan di kerjasama di Kota Tasikmalaya." Ujar Muslim
Muslim menambahkan harapan ke depannya untuk merubah agar perekonomian dan orang miskin di Kota TasikmalayaTasikmalaya bisa mengurangi, salah satunya kita berkerjasama dengan para BUMN di antaranya BPH Migas dan Pertamina."Pungkas Muslim
Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tasikmalaya yang juga Perwakilan Dari H. Dony Maryadi Oekon, ST Anggota Komisi VII DPR RI H. Aep Saepudin ini dalam rangka bersama BPH Migas untuk sosialisasi Sinergi BPH Migas bersama DPR RI, dengan kapasitas beliau ( Dony Oekon) sebagai Anggota DPR RI untuk disampaikan ke BPH Migas terkait pengawasan dan terjaminnya ketersediaan Migas di Daerah Kabupaten / Kota TasikmalayaTasikmalaya dan secara umum di Dapil Jabar XI ini."Ujar Aep
H.Aep menambahkan terkait permentasi peraturan BPH Migas No.17 Tahun 2019 mudahan dalam permentasi ini ada keseragaman dan pemahaman sehingga tidak ada satu permasalahan, tidak ada satu pelaku pelaku UKM yang menjadi objek dari peraturan BPH Migas ini dalam tatacara pembelian migas tertentu terutama migas bersubsidi, berharap ada satu pemahaman dari BPH Migas dengan Pemerintah juga para pelaku UKM yang menjadi objek bahwa aturan BPH Migas yang disampaikan tadi."Pungkasnya
Evi Firdausiah/Red
Posting Komentar