Eva Andryani Pemimpin Redaksi AnekaFakta Minta APH Serius Tangani Proses Hukum Oknum Pekerja PT Tealit Yang Diduga Aniaya Jurnalis




Eva Andryani Pemimpin Redaksi AnekaFakta Minta APH Serius Tangani Proses Hukum Oknum Pekerja PT Tealit Yang Diduga Aniaya Jurnalis





Menindaklanjuti pemberitaan adanya dugaan sejumlah oknum pekerja di PT Tealit yang berlokasi di Majasari Kecamatan Jawilan, Serang, Kamis (15/6/23) sore sekitar pukul 16:20 Wib. telah melakukan intimidasi serta menganiaya terhadap 3 (tiga) orang Jurnalis, yaitu Jurnalis Detik peristiwa,Jurnalis Bantenmore dan Pemimpin Redaksi BHINNEKANEWS. Sabtu (17/6/2023)

Kronologis kejadian 3 (tiga) orang jurnalis, hendak konfirmasi terkait kebakaran beberapa hari lalu yang terjadi di PT tersebut, namun beberapa oknum pekerja di PT Tealit datang menghampiri jurnalis, langsung marah-marah, dan langsung melakukan penyerangan/penganiayaan kepada Suherman (Emong) Wartawan Detik peristiwa, dan Rudy, (Wartawan Bantenmoore) akibat di pitting dan cekik rahangnya, oleh sejumlah oknum pekerja PT Tealit, kedua jurnalis tersebut mengalami luka memar pada tangan sebelah kiri.

Sementara, Josh Munthe Pemimpin Redaksi BHINNEKANEWS, saat kejadian, juga mengalami hal yang sama, dicekik rahang dan ditarik, serta HP berupaya dirampas akibatnya HP tersebut pecah.

Selanjutnya, ketiga nya sudah melakukan Visum dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Jawilan, Polres Serang.

Menyikapi ada Tindak Kekerasan Terhadap Jurnalis, Eva Andryani pemimpin redaksi media anekafakta.com Mendesak kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Polsek Jawilan Polres Serang untuk memanggil dan memproses hukum para Oknum Pekerja di PT Tealit atas dugaan telah melanggar Pasal 351 KUHP :

(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Lebih lanjut Eva minta agar para Oknum Pekerja di PT Tealit, juga harus dikenakan pelanggaran Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Pasal 18 ayat (1) yaitu dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana

"Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)." ujar Eva.

Rdy/Red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama