Dr. Dwi Seno : Lindungi Integritas Keadilan Restoratif, Dari Upaya Pengaruh Industri Hukum !
ANEKAFAKTA.COM,Jakarta
Integritas merupakan salah satu nilai-nilai dasar pribadi yang harus dimiliki oleh pemangku kebijakan hukum yang mana hal ini disampaikan oleh Dr.Dwi Seno Wijanarko.SH,,MH.
Dikatakannya integritas merupakan kesatuan antara pola pikir, perasaan, ucapan, dan perilaku yang selaras dengan hati nurani dan norma yang berlaku,agar para penegak hukum dan masyarakat Indonesia berperan bersama dalam menjaga penerapan keadilan seperti, restoratif agar tidak menjadi Industri hukum.
"Mari kita jaga ini semua keputusan berbagai lembaga hukum untuk menerapkan keadilan restoratif agar tidak menjadi proses baru, cara baru, pintu baru untuk melakukan apa yang disebut adanya Industri hukum.
Lebih lanjut Ahli hukum Pidana Asst Prof Dr.Dwi Seno Wijanarko.SH, MH, CPCLE CPA CPM, yang mana namanya tak asing lagi didalam dunia hukum menyatakan "industri hukum adalah tindakan yang dilakukan untuk satu kepentingan orang yang hendak mengambil keuntungan dari suatu proses hukum.
Hal itu diisukan masih banyak terjadi, meskipun secara umum sebenarnya tidak, oleh karena itu
penerapan keadilan restoratif
lanjutnya, dalam menggeser paradigma hukum secara formal di Indonesia dari yang semula berupa retributif, yaitu membalas tindak pidana dengan menghukum agar jera dan cenderung mengabaikan korban menjadi lebih manusiawi, sudah sepatutnya kita jaga semua itu dari pengaruh unsur penyalah gunaan kewenangan.
Founder LawFirm DSW & Patner, Dr. Seno, mengatakan
Restoratif berperan besar dalam menegakkan keadilan karena berpijak pada hubungan yang manusiawi antara korban dan pelanggar dalam tiga fokus, yaitu pelanggar juga korban serta masyarakat dan lingkungannya.
Untuk diketahui
pergeseran paradigma hukum di Indonesia dari retributif menjadi restoratif diwujudkan dalam beberapa aturan yang hadir.
Di antaranya adalah Surat Telegram Kabareskrim Nomor STR/583/VIII/2012 tentang Penerapan Keadilan Restoratif, Peraturan Polri Nomor 8/2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, dan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Selain itu putusan Hukum MA dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung tentang Pemberlakuan Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif.
Dengan demikian Dr.Seno berharap kepada aparat penegak hukum dan kembali mengingatkan bahwa penerapan keadilan restoratif ditujukan untuk memperbaiki proses penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia, sehingga niat baik itu sebaiknya untuk selalu dijaga.
Selanjutnya Dr.Seno menghimbau kepada pemangku kebijakan hukum di negeri yang kita cintai ini untuk bisa saling bersinergi dalam penerapan keadilan restoratif dengan maksud bahwa kita ingin memperbaiki.
Dr.Seno menyatakan Integritas Pemangku Kebijakan Hukum di bangsa ini harus bisa dijaga yaitu untuk bisa berbuat
adil dan tidak berat sebelah, juga tidak memihak, menurutnya berpihak lah kepada yang benar, lakukan sikap yang bebas dari diskriminasi dan jauhkan dari ketidakadilan, sehingga penilaian, kesaksian dan keputusan hukum hendaknya berdasar pada kebenaran walaupun kepada dirinya sendiri "Tutupnya. ( Red )
Posting Komentar