Dikonfirmasi Diruang Kerjanya Sekdis Berusaha Janjikan Angin Surga, Suruh Staf Temui Wartawan.
ANEKAFAKTA.COM,Gunungsitoli
Sekretaris Dinas Perpustakaan Kota Gunungsitoli S.Halawa, S.Pd., MM, diduga iming-iming Suap salah seorang wartawan inisial RG ketika konfirmasi diruang kerjanya, tentang informasi dari inisial EZ dua Pejabat Perpus disebut-sebut melanggar aturan sebagai ASN/PNS manfaatkan Jabatan sebagai Pimpinan di Kantornya pada tanggal 15 Juni 2023.
Hal tersebut disampaikan RG kepada beberapa wartawan disalah satu tempat disudut Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara, Kamis (15/06/2023).
Di jelaskan RG saat itu kami beberapa tim media mendapat informasi dari Pegawai inisial EZ pada tanggal 14 Juni 2023 bahwa di Dinas Perpustakaan Kota Gunungsitoli Sekdis . S : Halawa, S.Pd., MM sampaikan keluh kesah Nya kepada Staf EZ, mengatakan susah sekali rekanan proyek ini kita minta bantu rehab ruangan keuangan Kantor kita ini tidak mau memfasilitasi hal itu disampaikan secara terang-terangan."
"Parahnya lagi, Kabid Perpustakaan Kota Gunungsitoli A: Zebua, SKM manfaatkan Jabatan intimidasi bawahan, Staf PPK inisial PL disuruh minta-minta uang kepada rekanan proyek yang mendapat tender di Dinas Perpustakaan Kota Gunungsitoli yang saat ini sedang berjalan pekerjaan mereka di jalan Pancasila. Hal itu didengar lansung oleh EZ ketika PL sedang berkomunikasi ditelpon kepada rekanan proyek," Ucap RG.
Lanjut, kami tim media konfirmasi kepada Sekdis dan Kabid Perpustakaan Kota Gunungsitoli, untuk memastikan informasi itu. Namun dua orang Pejabat tersebut mendapat bocoran melalui buku tamu yang di'isi tim media bahwa ada wartawan konfirmasi kepada mereka terlihat sekdis datang buru-buru masuk menuju ruang kerjanya tidak mau menemui wartawan. Tidak beberapa menit kemudian sekdis dan Kabid keluar dari Kantor dengan langkah bergegas cepat menuju Kantor Walikota Gunungsitoli dengan alasan ada rapat."
"Kami tim media juga pergi, tidak berselang lama kami kembali di Kantor Perpustakaan Kota Gunungsitoli terlihat diruang sekdis S:Halawa, S.Pd., MM sedang berlansung rapat dadakan beserta Stafnya dan Kabid. EZ menyampaikan kepada tim media Sekdis sedang mencari solusi dan tandatangani surat yang terbengkalai selama ini, Sekdis mau bertemu dengan wartawan tetapi bukan semuanya diwakili saja satu orang silakan masuk di ruang Sekdis.
Wartawan inisial R.G mewakili tim, Sekdis mengatakan bagaimana solusi terkait hal ini Pak? "Jawab R:G silahkan dijelaskan atau di klarifikasi Buk terkait informasi yang telah sampai kepada kami bahwa disini ada yang menyalahi aturan sebagai PNS/ASN. Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021, PNS wajib menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya, kecuali penghasilan atau gaji.
PNS dilarang untuk menyalahgunakan wewenang dan melakukan pungutan liar atau pungli kepada pihak manapun, termasuk pada masyarakat yang dilayani. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 huruf g yang berbunyi"
"PNS dilarang melakukan pungutan di luar ketentuan. "Pungutan di luar ketentuan yang dimaksud adalah pengenaan biaya yang tidak seharusnya atau penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan uang, barang, atau bentuk lain untuk kepentingan pribadi atau pihak lain, baik dilakukan secara sendiri atau bersama-sama. Selain itu, PNS juga dilarang untuk melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani""
Informasi yang kami dapat, Sekdis berkeluh kesah kepada Staf dan Kabid diduga intimidasi bawahan menyuruh Staf PPK inisial P:L minta-minta uang kepada rekanan yang mendapatkan proyek di Dinas Perpustakaan Kota Gunungsitoli' "Jawab Sekdis S: Halawa, S.Pd., MM sudah lah Pak ngak usah dikembangkan informasi ini ya nanti saya suruh Staf menemui teman-teman Bapak wartawan yang lain. Saya jawab bukan itu maksud saya Buk Sekdis iming-iming Suap tetapi penjelasan," Kesal R.G.
Kami tim media yang mendapatkan informasi menegaskan bahwa Sekdis Dinas Perpustakaan Kota Gunungsitoli Siti Karya Halawa, S.Pd., MM dan AR : Zebua, SKM berusaha bungkam wartawan menutupi infomasi yang sedang berkembang iming-iming suap wartawan, dan juga tidak mau ditemui, bila dikonfirmasi wartawan harus ada surat Wawancara dari Walikota Gunungsitoli dan atau surat izin dari Instansi tertentu baru diterima Konfirmasi bebagai alasan untuk menghindar. Ada apa?"
"Kami Tim media atau wartawan datang di Kantor Perpustakaan Kota Gunungsitoli Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers ("UU Pers"), pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan Jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia. Pada dasarnya pers mempunyai kemerdekaan dalam menjalankan profesinya. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers Nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (Pasal 4 ayat (3) UU Pers). Ini berarti pers tidak dapat dilarang untuk menyebarkan suatu berita atau informasi jika memang hal tersebut berguna untuk kepentingan publik.
Kemerdekaan pers tersebut juga dikatakan dalam Kode Etik Jurnalistik. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia." Ucap Tim
Di konfirmasi Sekdis S. Hal, S.Pd., MM melalui pesan WhatsApp di Nomor 0853-6121-xxxx terkait diduga iming-iming Suap wartawan yang sedang melaksanakan tugas sebagai Jurnalis di Kantornya tidak menanggapi.
Sebagaimana telah tayang Pemberitaan sebelumnya terkait informasi diatas di
RG/Red
Posting Komentar