Dandim 0510/Tigaraksa Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Kejari Kabupaten Tangerang
ANEKAFAKTA.COM,Tigaraksa
Mendukung pemberantasan tindak kejahatan, Dandim 0510/Tigaraksa Letkol Arh S.S. Bandjar menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Bukti (BB) barang rampasan Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, pemusnahan di gelar di Kejari Kabupaten Tangerang Jalan M.Atiek Soeardi Kaduagung Kabupaten Tangerang, Selasa (27/06/2023).
Pemusnahan di pimpin langsung Dr Ferry Herlius SH MH. Kajari Kabupaten Tangerang, H. Iwan Kadis Bina Marga, Kompol Sopyan Kasat Narkoba
Ibu Hj. Rahyuni Camat Tigaraksa, AKP Jaka Wakapolsek Tigaraksa, H. Mahfud Lurah Kaduagung, M. Sony BPOM Kabupaten Tangerang, Desi Tirtawati Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, Kepala Dinas Perindustrian Thomas Perdagangan Kabupaten Tangerang, Babinsa Kelurahan Kadu Agung dan Tokoh Masyarakat Kelurahan Kadu Agung.
Kejari Kabupaten Tangerang Dr Ferry Herlius mengatakan, hari ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang memusnahkan barang rampasan negara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Ini merupakan perwujudan pelaksanaan kewenangan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP dan Pasal 30 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia," ujarnya.
"Untuk Barang Bukti (BB), Barang Rampasan Negara merupakan barang Milik Negara yang berasal dari benda sitaan atau barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum ke depan persidangan untuk pembuktian perkara atau terkait dengan perkara pidana yang disidangkan kemudian ditetapkan dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau barang lainnya berdasarkan penetapan hakim atau putusan pengadilan," tegasnya lagi.
Kejari menambahkan, Barang bukti yang dimusnahkan Sabu-sabu Narkotika 390,1983 Gram, Ganja 449, 77 Gram, timbangan 14 Buah, Alat Komunikasi Hp 34 Unit, Senjata Tajam (Sajam) 6 Buah, Obat-obatan 864 Butir,
Jenis Tramadol 476 Butir,
Jenis Hexymer 388 Butir,
Obat Kuat 151 Botol, Kopi kadaluarsa dengan Merk ToraCope, Cara Melove, ToraCope Volcano, Chocomelt, Tora Susu Torabika Cappucino dan Tora Moka 19.365 Sachet
Bong, Pakaian, Kunci Leter T, Dokumen dan 204 Item, Kosmetik Tanpa Izin Edar
2.833 Pcs.
Sementara, Dandim 0510/Tigaraksa Letkol Arh S.S. Bandjar pihaknya sangat mendukung pemberantasan segala tindak kejahatan, mulai dari penggunaan narkoba, tindak kekerasan dan penyalahgunaan obat terlarang.
"Tentunya Kodim 0510/Tigaraksa mendukung Aparat kejaksaan dan kepolisian dalam menindak tindak kejahatan, dengan adanya pemusnahan BB ini bukti kerja nyata dari Aparat Penegak Hukum (APH)," ungkapnya.
(Sumber kodim 0510/ Tigaraksa )
Posting Komentar