BPN Minut Blokir Sertifikat Perumahan, Penanganan Perkara Tanah Polda Sulut Dipertanyakan



BPN Minut Blokir Sertifikat Perumahan, Penanganan Perkara Tanah Polda Sulut Dipertanyakan





Perumahan Citra Regency PT Elfando Bersaudara Sentosa abaikan surat pemblokiran BPN Minahasa Utara dan dugaan kasus penyerobotan lahan berujung ke rana hukum.

Perkara sengketa tanah antara PT Elfando Bersaudara Sentosa (EBS) dengan pemilik lahan Deswita Rusli, berbuntut panjang menyusul tidak diindahkannya peringatan tertulis yang disampaikan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Minahasa Utara (Minut), terkait pemblokiran Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 229 dan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 300, yang berlokasi di Desa Sukur, Kecamatan Airmadidi.

Sementara Deswita Rusli mengaku kalau dirinya tidak pernah menjual lahan miliknya itu kepada developer perusahan yang telah membangun Perumahan Citra Regency, di Desa Sukur, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minut Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Deswita juga mengaku heran dengan status penetapan dirinya sebagai penyerobot oleh oknum penyidik kepolisian di sulut.

Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional {BPN} Minut Remilin Sinurat SH, sesuai bukti surat yang disampaikan kepada pihak perusahan PT EBS perumahan Citra Regency, membenarkan kalau pihaknya telah melayangkan surat kepada direktur PT EBS, yang intinya menyebutkan telah terjadi tumpang tindih antara SHGB Nomor 229 dan SHGB nomor 300, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 157 milik Deswita Rusli.

Ket Foto:Bukti Pembayaran Pajak Tanah SHM Nomor 157 atas nama Deswita Rusli

Selain itu tandas Remilin, BPN Minut pada 29 Juni 2020 melalui surat bernomor 250/71.06-600/VI/2020, pernahi menyurati PT EBS terkait pemberitahuan Hasil Pengecekan Lokasi (HPL) yang mewajibkan perusahan melakukan pengukuran ulang objek sengketa.

"Sebelumnya pada 10 Agustus 2020, BPN Minut telah menyurati PT EBS. Kenyataannya sampai sekarang tidak ada niat baik perusahaan (PT EBS-red) mengindahkan peringatan BPN Minut. Apalagi saat pengukuran lahan milik PT EBS tidak sepengetahuan Deswita Rusli," ujar Sinurat.

Di sisi lain, Deswita yang ditemui terpisah mengatakan, langkah yang dilakukan PT EBS merupakan bentuk penyerobotan. Parahnya lagi imbuh Deswita, sikap BPN Minut saat melakukan pengukuran lahan hingga menerbitkan SHGB 229 dan SHGB 300, tidak melibatkan dirinya.

"Padahal lahan tersebut  berbatasan langsung dengan tanah Perumahan Citra Regency. Saya pernah mengirim surat keberatan kepada kepala kantor BPN Minut, tapi perusahan itu tetap saja melanjutkan pembangunan perumahannya," jelas Deswita. 

Sedikitnya imbuh Deswita, kurang lebih ada 4000 meter bujursangkar (m2)  lahan milik Deswita Rusli yang diduga telah diserobot developer perusahan PT EBS. Dasar itulah Deswita akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa itu ke kepolisian resor (Polres) Minut.

Ironisnya, laporan bernomor: LP/189/III/2020/Res-Minut tertanggal 12 Maret 2020, tentang terjadinya tindak pidana penguasaan tanah tanpa izin, justru mengecewakan korban. Pasalnya, penyidik menganjurkan korban untuk menempuh jalur hukum lain. Sedangkan untuk laporannya ke Polda Sulut, dirinya diminta dokumen yang merupakan alat pembuktian data fisik tanah atau warkah ke BPN Minut. Hanya saja kata dia upayanya itu tidak membuahkan hasil. 

Padahal kata korban, bukti yang ditunjukkan ke penyidik membuktikan kalau lahan tersebut miliknya, sesuai Surat Pemberitahuan Hasil Perkembangan Penyelidikan (SP2HP) Nomor : 8/132/III/2020/Reskrim, tanggal 18 maret 2020.

Kecuali itu tambah Deswati, Polres Minut pada 12 Maret 2020, telah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi dari pengelola perumahan Citra Regency masing-masing, Verry Polandos dan Sweldy Berlyn Lengkeh, serta telah berkordinasi dengan Adry Rotinsulu di Kantor ATR/BPN Minut.
"Jelaslah kalau saya mempertanyakan penanganan perkaranya. Mestinya penanganan perkaranya tetap jalan mengingat bukti-bukti yang ajukan telah membuktikan kalau lahan yang ditempati PT EBS adalah milik saya. Begitu juga dengan Pajak Bumi Bangunan (PBB) atas nama saya. Jadi, dimana logikanya kalau lahan tersebut adalah milik PT EBS," kata Deswita mempertanyakan. 

(Arthur Mumu/Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama