Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Bakal PAW Dua Oknum Panwascam Cibadak Yang Mengunakan Sabu Jika Terbukti
ANEKAFAKTA.COM,Sukabumi,
Bandan Pengawas Pemilu Umum (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, akan menunggu hasil pemeriksaan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait dua orang oknum Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Cibadak, yang di dugaan terlibat penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Teguh Hariyanto M.Pd., melalui Tim Pertimbangan Bawaslu, Nuryamah S.E.I., M.H., mengatakan, sebagai bentuk kepastian, pihaknya harus menunggu bukti otentik terkait hasil tes dan tertulis dari BNN sebagai ajuan untuk melakukan rapat Pleno terkait dengan pelanggaran kode etik yang dilakukan dua orang Panwascam Kecamatan Cibadak, yang berinisial ZN yang menjabat sebagai Ketua Komisioner, dan ASH selaku bendahara, sedangkan EP bukan bahagian dari struktural Panwascam Cibadak.
"Jadi hari ini kami meluruskan, bahwa terkait dengan tiga orang oknum Panwascam Cibadak yang dilaporkan ditangkap kemaren itu, oleh Satnarkoba Polres Sukabumi, itu keliru, yang benar hanya dua oknum Panwascam dan yang satunya hanyalah anak pemilik dari bangunan Sekertariat Panwascam Cibadak," ungkapnya, Kamis (08/06/2023) malam, kepada awak media di Gedung Bawaslu Kabupaten Sukabumi.
Lanjutnya, kami dari Bawaslu Kabupaten Sukabumi, sangat terpukul atas kejadian ini, namun kita tetap melakukan perbaikan dan pengawasan yang melekat sehingga kejadian ini tidak terulang lagi. Nah, untuk Pergantian Antar Waktu (PAW) keputusan itu, kita serahkan kepada hasil rapat Pleno sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kode etik.
"Jadi kita tunggu dulu, hasil otentiknya dari BNN, setelah itu baru diserahkan kepada ketua dalam rapat Pleno untuk menganti ketua Komisioner dan Bendahara di Panwascam Cibadak," jelasnya.
Sebelumnya, jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi sudah mengamankan beberapa orang yang di duga terlibat dengan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, ketiga orang yang berhasil diamankan berinisial ZN, ASH dan EP. Sebelum mereka diamankan, berawal pada saat tanggal (4 Juni 2023 ) lalu sekitar jam 23.00 WIB, masuk ke layanan hotline Aa Dede Curhat Dong, yang menginformasikan adanya dugaan bandar narkoba, selanjutnya bergerak dari informasi tersebut tim opsnal satnarkoba langsung bergerak melakukan upaya pemantauan, termasuk ciri ciri yang dimaksud dari curhatan yang masuk.
Setelah cocok, lanjut Maruly langsung dilakukan penyelidikan dan ternyata A 1 kemudia dilakukan upaya penangkapan terhadap Fj di kampung Pasir Sireum, Desa Karang Tengah, Kecamatan Cibadak.
"Alhasil dari pelaku diamankan beberapa paket, narkotika jenis sabu sebanyak tiga paket," ujar Maruly
Masih kata Maruly, hasil pemeriksaan sementara saat itu menerangkan tersangka mendapatkan narkotika dari salah satu tersangka berinisial Black saat ini belum tertangkap dan masih dalam pencarian. Tersangka Fj memperoleh barang sabu dengan cara membeli untuk diedarkan kembali
Dan berdasarkan keterangan tersangka FJ juga mengaku, bahwa sebelumnya sempat menjual narkotika jenis sabu tersebut kepada para pengguna yang diantaranya ZN, ASH dan EP juga di sekitar Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, hingga tim opsnal satnarkoba mendatangi lokasi ketiga orang yang telah membeli sabu dari tersangka Fj, dan kemudian melakukan penangkapan, setelah ketiganya dinyatakan positif Methampetamine setelah dokpol melakukan tes urine
Terhadap tersangka FJ, Satnarkoba menerapkan pasal 114 Ayat 1 dan 112 Ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.
"Sedangkan terhadap ZN, ASH dan EP yang hasil tes urine positif Methamphetamine
selanjutnya akan dilakukan assessment oleh Tim Assesor BNN Kabupaten Sukabumi," pungkasnya.
Red/anekafakta.com
Sumber:Rudi Tanjung Kabiro Sukabumi
Ket Foto:
Posting Komentar