Usut Tuntas Tindakan Pengrusakan serta Penganiayaan PT. PMB Terhadap Petani SPP Pangandaran

Usut Tuntas Tindakan Pengrusakan serta Penganiayaan PT. PMB Terhadap Petani SPP Pangandaran


ANEKAFAKTA.COM,Pangandaran

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengecam keras pengeroyokan dan pengrusakan yang dilakukan oleh petugas keamanan dan orang suruhan PT. Panca Makmur Bersama (PMB) terhadap Tukimin, salah satu petani Serikat Petani Pasundan (SPP) Pangandaran. 

Peristiwa brutal tersebut terjadi di Blok Bulak Laut, Desa Wonoharjo, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangadaran, Senin, 15 Mei 2023.

Menurut LBH Serikat Petani Pasundan Yosep Nurhidayat mengatakan Saat kejadian, PT. PMB mengerahkan kurang lebih 100 orang gabungan petugas keamanan dan orang suruhan dari pihak perusahaan. Tanpa ampun mereka membongkar rumah salah seorang petani yang sedang dalam keadaan stroke. 

"Tidak sampai disitu, mereka juga menyeret korban sejauh 10 meter hingga mengalami luka-luka. Para petani yang mencoba mengentikan aksi pembongkaran tersebut pun tidak luput dari aksi pengeroyokan pihak perusahaan hingga mendapati luka memar. Akibat aksi pengerusakan tersebut, rumah korban hancur porak-poranda,"tegasnya

Terhitung sejak 2018, 10 rumah petani anggota SPP menjadi korban pengrusakan PT. PMB tanpa ada tindakan tegas dari pemerintah dan pihak keamanan.

"Tindakan yang dilakukan oleh PT. PMB merupakan tindak kriminal dan melakukan perbuatan melawan hukum, sebab perbuatan mereka tidak didasari landasan hukum yang jelas. Tanah yang telah digarap para petani tersebut dulunya merupakan HGU terlantar PTPN Batulawang yang masa berlakunya berakhir pada 1997. Akan tetapi, sebelum HGU-nya berakhir, pihak PTPN melakukan peralihan asset secara sepihak hingga pada tahun 2001 menjadi HGB PT. Startrust. Kemudian pihak PT. Startrust kembali mengagunkan asset tersebut hingga beralih kepada PT. PMB,"jelasnya

Sementara, para petani telah menggarap tanah seluas 18 hektar tersebut sejak 33 tahun yang lalu. Tanah tersebut digarap oleh 65 rumah tangga tani yang telah menjadi pemukiman dan tanah pertanian. Selain itu, pada tahun 2017, SPP Pangandaran bersama Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) telah mengusulkan lokasi ini sebagai salah satu Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA).

Berlarutnya penyelesaian konflik dan pembiaran yang dilakukan oleh pemerintah serta aparat keamanan telah melahirkan begitu banyak kerugian bagi petani. 

Sejauh ini, pengurus SPP Pangandaran telah melayangkan laporan pengerusakan dan penganiayaan tersebut kepada pihak kepolisian. 

Atas situasi ini, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mendesak kepada:

1. Kapolres Pangandaran agar segera menindaklanjuti laporan petani dan menindaktegas PT. PMB serta para pelaku pengerusakan dan penganiayaan.
2. Pihak kepolisian melindungi para petani dan menjamin kondusifitas di wilayah konflik Desa Wonoharjo
3. Kementerian ATR/BPN segera mengusut tuntas pelanggaran yang dilakukan oleh PT. PMB
4. Kementerian ATR/BPN segera mempercepat penyelesaian konflik agraria di Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) 
5. Hentikan kriminalisasi, intimidasi dan jalankan reforma agraria sejati di lokasi-lokasi prioritas reforma agraria.

EA/Red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama