TOK ! Kejaksaan Negeri Gianyar sukses tuntaskan Gugatan Perdata terhadap Badan Usaha Tidak Beritikad Baik BPJS TK
ANEKAFAKTA.COM,Bali
Pada hari Selasa, 23 Mei 2023 bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Gianyar, Tim Jaksa Pengacara Negara yang diwakili oleh Kepala Sub Seksi Perdata dan Tata Usaha Finna Wulandari, SH beserta Jaksa Pengacara Negara I Gusti Ngurah Bagus Girindra GM, S.H., Fadhilla Kurniawan, S.H., dan Creisna Okkanandya Elsadwipa, S.H. Menghadiri Persidangan Gugatan Perdata sebagai penerima kuasa dari BPJS Ketenagakerjaan selaku Penggugat dalam Perkara Tunggakan Iuran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Gianyar dengan PT KTI
Adapun agenda sidang kali ini adalah upaya mediasi yang diawali dengan Penyampaian Pihak PT KTI bahwa yang bersangkutan telah bersedia untuk melunasi tunggakan iuran kepesertaan sebesar Rp. 113.339.742,- (seratus tiga belas juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus empat puluh dua rupiah)
Kepada BPJS Ketenagakerjaan dimana kemudian Terhadap kesepakatan tersebut dituangkan kedalam Akta Van Dading (akta perdamaian yang dikuatkan dalam putusan perdamaian PN Gianyar dan telah memiliki kekuatan hukum tetap)
Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar Agus Wirawan Eko Saputro, S.H., M.H. menyampaikan "upaya hukum litigasi ini kami terapkan setelah terlebih dahulu mengupayakan penyelesaian secara jalur non litigasi, namun tidak diindahkan oleh pihak PT KTI, sehingga akhirnya kami melayangkan Gugatan Sederhana yang terbukti efektif sebagai solusi tindak lanjut terhadap Badan Usaha yang tidak beritikad baik"
Keberhasilan dari pelaksanaan Gugatan Perdata terhadap Badan Usaha yang tidak Beritikad Baik ini sekaligus merupakan prestasi bagi Kejaksaan Negeri Gianyar khusunya Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, karena berhasil menjadi Kejaksaan Negeri Pertama se-Bali Nusa Tenggara dan Papua yang mampu menerapkan upaya litigasi jalur perdata ini.
"Kedepannya kami berharap putusan ini dapat menjadi perseden bagi kasus kasus serupa di Indonesia, sehingga dapat menjadi pembelajaran bagi pihak Badan Usaha yang beritikad tidak baik dalam penyelesaian kewajiban pembayaran iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan" ucap Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar Agus Wirawan Eko Saputro, S.H., M.H.
Netty/Red
Posting Komentar