Stand Kuliner Disegel, LBH Swastika Advokasi Nusantara Somasi Walikota Tangerang


Stand Kuliner Disegel, LBH Swastika Advokasi Nusantara Somasi Walikota Tangerang

ANEKAFAKTA.COM,Tangerang

Buntut dari penyegelan stand kuliner di jl Kisamaun Kota Tangerang,  Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Swastika Advokasi Nusantara, somasi  Walikota Tangerang. Ada 5 point Isi surat somasi tersebut, antara lain: Walikota diduga berupaya menghalangi masyarakat membangun usaha untuk kebutuhan hidup.

Satpol PP Kota Tangerang diduga secara sengaja menggunakan segala kewenangan nya untuk mem police line usaha tenda kuliner milik para pedagang UMKM. Serta pemasangan police line dilokasi stand tenda kuliner, tidak manusiawi atau berdasarkan aturan yang jelas.

Pada point' ke empat (4) dan ke lima (5) jelas dituliskan dalam surat somasi LBH, bahwa pemasangan garis Police line diduga karena ada pesanan kelompok hanya demi keuntungan pribadi, (06/05/2023).

Terkait surat somasi tersebut, dibenarkan oleh ketua umum LBH Swastika Advokasi Nusantara 'Surya, SH, dalam keterangan pers nya menyebut, kalau pihaknya sudah melakukan Somasi terhadap Walikota Tangerang, karena keadaan saat ini sungguh bertolak belakang dengan program Tangerang Emas yang dibawa oleh walikota sejak usia dilanda covid pandemi.

"Walikota harus bertanggung jawab atas kerugian ratusan pedagang UMKM di stand kuliner Jl Kisamaun, yang saat ini sudah di police line oleh Satpol PP sejak sebulan lalu. Kalau itu tidak segera diselesaikan, kita akan melaporkan ini ke Mendagri dan ke Presiden RI karena sudah bertolak belakang dengan program pengembangan UMKM yang di instruksikan oleh Presiden Jokowi demi membangkitkan ekonomi rakyat usai dilanda pandemi," kata Surya dengan tegas.

Surya menjelaskan, dalam lima (5) point' yang diminta, ada dua point penting dan segera dilakukan yang meminta Walikota untuk segera membuka garis Police line di stand kuliner. Serta memberikan ijin lokasi kepada pedagang UMKM yang sudah sempat di buka.

Sebelumnya Astuti Handayani, AP. M.AP, Kabid Disperindagkop tepatnya 14 Juni 2022 menyampaikan, kalau Pemerintah Kota Tangerang melakukan program Tangerang Emas, untuk beranjak ke pemulihan sektor ekonomi dengan mempersiapkan modal pelaku usaha.

 Program tersebut bahkan bekerjasama dengan Bank BJB, lewat program Tangerang EMAS (Ekonomi Masyarakat Sejahtera) untuk pelaku usaha yang berdomisili di kota Tangerang. Persyaratan nya pun mudah. Yaitu, bagi masyarakat untuk pelaku usaha dengan dilengkapi persyaratan dokumen lainnya seperti, KTP, KK, serta foto copy surat nikah berikut NIB. 

"Selain itu pelaku UMKM juga perlu membentuk kelompok yang berdomisili berdekatan dalam satu wilayah dan di utamakan dalam satu RT dan RW atau dalam satu kelurahan, yang penting berjumlah minimal 5 sampai 10 orang, dan semua persyaratan akan disampaikan ke Dinas PERINDAGKOPUKM melalui kordinator masing masing," kata Astuti di ruang kerjanya.

Bahkan Astuti menegaskan, program ini dibuatkan oleh pemerintah kota Tangerang bekerjasama dengan Bank BJB, memberikan pinjaman tanpa bunga tanpa agunan bagi pelaku UMKM dengan sistem berkelompok dan tanggung renteng, bertujuan untuk pemulihan ekonomi masyarakat yang ingin membuka usaha agar terhindar dari jeratan pinjaman online atau reintenir yang biasanya sangat mempengaruhi si pelaku usaha karena terjerat dengan biaya beban bunga yang sangat tinggi.

Pemerintah Kota Tangerang selain memfasilitasi program pinjaman modal, saat ini juga telah memfasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Tercatat saat ini ada 1750 UKM di Kota tangerang, dengan rincian Tahun 2020 sebanyak 1.000 UKM, Tahun 2021 sebanyak 500 UKM, Tahun 2022 sebanyak 250 UKM.

Jelas bertolak belakang dengan terbit nya surat somasi LBH Swastika Advokasi Nusantara tersebut dengan program Tangerang Emas yang digadang gadang oleh Walikota Tangerang. Menurut Surya, Stand Kuliner yang di police Line oleh Satpol PP adalah prodak UMKM yang mandiri dan tidak membebani keuangan Pemkot Tangerang, namun justru di persekusi.

Beragam tudingan miring dilontarkan aktivis dimasyarakat, mulai dari menyangkut kepentingan hingga kekuasan dan jabatan Walikota yang akan segera berakhir, sehingga tidak lagi memperdulikan nasib para pedagang UMKM yang saat ini sudah sangat miris keadaan nya.

Sampai berita ini dimuat, pihak Pemkot Tangerang sendiri belum memberikan keterangan. Sudah dilakukan konfirmasi kepada Kabag Prokopim Pemkot Tangerang 'Mualim' lebih memilih diam dan tidak merespon konfirmasi wartawan.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama