Santrawan – Hanafi Siap Kawal Pelanggaran HAM Eksekusi Lahan Kalasey II ke Kapolri
ANEKAFAKTA.COM,MANADO
Dr Santrawan Totone Paparang SH MH MKn dan Hanafi Saleh SH, menyatakan siap mengawal dugaan pelanggaran Hak Asazi Manusia (HAM) berat yang dilakukan sejumlah oknum polisi saat mengeksekusi lahan di Desa Kalasey II, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, 7 November 2022 lalu.
Selain itu dia juga meminta kepala kepolisian daerah (Kapolda) Sulawesi Utara (Sulut) inspektur jenderal (Irjen) Pol Setyo Budiyanto, untuk serius, tegas serta tidak pandang buluh terhadap anggotanya yang terbukti melakukan penganiayaan terhadap warga saat mempertahankan lahan yang mereka garap secara turun - temurun.
Sebaliknya kata Santrawan, dia bersama rekannya Hanafi Saleh SH akan meneruskan masalah itu ke institusi berwenang lebih tinggi, jika nantinya tidak ada respons positif dari Polda Sulut untuk menuntaskan kasus tersebut.
Konsekuansinya tambah Santrawan, dia bersama rekannya Hanafi Saleh SH, akan mendampingi massa sekira 300 orang untuk mengadukan masalah itu ke kepolisian daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut), menuntut keadilan atas pelanggaran HAM berat yang melibat institusi kepolisian.
"Kami akan meminta pertanggungjawaban Kapolda Sulut atas tindakan kesewenangan anggota Polri Polda Sulut pada peristiwa 7 November 2022. Kami memiliki bukti foto dan video kekerasan disertai penganiayaan yang dilakukan oknum polisi," tandas peraih cum laude pada pendidikan akademik strata satu, magister dan doktoral dengan mimik serius.
Konsekuansinya tambah Santrawan, dia bersama rekannya Hanafi Saleh SH bersama , dan massa sekira 300 orang akan mengadukan masalah itu ke kepolisian daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut), menuntut keadilan atas pelanggaran HAM berat yang melibat institusi kepolisian.
Santrawan menandaskan, pengawalan kasus dan nyaris menelan korban itu harus dikawal hingga ke institusi lebih tinggi, untuk mencegah terjadinya kongkalingkong antara pelaku – pelaku anarkis dengan pemangku kebijakan yang ada di Sulawesi Utara (Sulut).
Upaya itu dilakukannya sebagai bentuk kepeduliaan serta keprihatinan akan nasib petani dan masyarakat Desa Kalasey II yang menjadi korban kekerasan bahkan penganiayaan berat dari sejumlah oknum polisi, saat mempertahankan lahan milik mereka.
Menurut San, sapaan akrab Santrawan, tindakan brutal yang melibatkan sejumlah oknum polisi merupakan tindakan represif, karena dilakukan tidak lagi searah dengan Protap Kapolri Nomor 1 Tahun 2010 tentang penanggulangan anarki.
"Saya dan rekan saya Hanafi Saleh SH serta tim saya siap mengawal kasus ini hingga ke Kapolri dan institusi – institusi terkait, bahkan ke Bapak Presiden Joko Widodo," ujar alumni Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Angkatan 1989.
Santarawan mengatakan, peristiwa 7 November 2022 bukan kasus biasa tapi murni pelanggaran HAM berat, lantaran dibarengi dengan tindakan brutal dan membabi buta.
Menurut dia, kehadiran seratusan personil Polri di lokasi eksekusi tidak lagi bertindak sebagai pengayom, tapi justru balik menyerang warga menggunakan senjata gas air mata dan benda tumpul. Kecuali itu anggota mengintimidasi, menghancurkan lahan, mengusir warga dari lahan mereka dan memaki - maki warga.
(Arthur Mumu/Red)
Posting Komentar