Santrawan – Hanafi Pastikan Pimpin Pengaduan HAM Warga Kalasey II ke Polda Sulut



Santrawan – Hanafi Pastikan Pimpin Pengaduan HAM Warga Kalasey II ke Polda Sulut


Pengacara Santrawan – Hanafi memastikan memimpin pengaduan korban Hak Asasi Manusia (HAM) Desa Kalasey II, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, ke kepolisian daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut), Kamis (11/05/2023).

Keduanya mengatakan kalau pengawalan tersebut bukanlah bentuk demonstrasi terhadap peristiwa tersebut, tapi semata – mata mengedepankan rasa keadilan terhadap ratusan warga yang menjadi korban HAM dari sejumlah oknum polisi dan Polisi Pamong Praja (Pol-PP).

"Kami datang ke Polda Sulut bukan untuk berdemo. Kami datang untuk melakukan audens dengan Pak Kapolda  dan beberapa petinggi di Polda Sulut. Kami ingin adanya kejelasan terkait peristiwa HAM terhadap ratusan warga Kalasey II, pada 7 November 2022 lalu," tandas keduanya.

Sebelumnya kata kedua pengacara/advokat kondang itu telah mengirim surat terkait pelanggaran HAM kepada kepala kepolisian daerah (Kapolda) wakil kepala kepilsian daerah (Wakapolda) dan inspektur pengawasan daerah (Irwasda) Polda Sulut dan beberapa institusi pemerintah yang memiliki keeratan dengan peristiwa tersebut.

Intinya tambah Dr Santrawan Paparang SH MH MKn dan Hanafi Saleh SH, laporan tertulis itu bersifat pemberitahuan atas dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri yang dilakukan oknum anggota brigade mobil (Brimob) Polda dan Pol-PP Sulut.

Selain itu laporan tersebut memuat juga nama – nama pemberi surat kuasa yang menjadi korban eksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, nomor 9/G/2022/PTUN Manado, Senin (22/05/2022).

Dasar itulah keduanya meminta Kapolda Sulut, Irjen Pol Drs Setya Budiyanto SH MH untuk menerima dirinya dan Hanafi bersama korban HAM. Menurut keduanya peristiwa yang terindikasi pelanggaran berat HAM harus dituntaskan, termasuk menghukum setiap oknum petugas keamanan yang terlibat.

Pengacara kondang Dr Santrawan Paparang SH MH MKn – Hanafi Saleh SH Partners menegaskan, tindakan semena – mena oknum polisi dan Pol-PP, merupakan eksekusi liar, mengingat lembaga yang paling berkompoten menerbitkan eksekusi hanyalah Pengadilan Negeri (PN), bukannya PTUN.

Menyinggung soal kesiapan pengawalan laporan tersebut, keduanya menegaskan ada sekitar 500 orang dengan slogan 'Masyarakat Pencari Keadilan dan Cinta Polri'.

"Kami turun ke jalan bukan untuk membuat kekacauan di jalan yang dilewati. Tujuan kami murni menyuarakan keadilan atas tindakan anarkis yang dilakukan petugas – petugas keamanan yang tidak bertanggung jawab," pungkas kedua pengacara senior ini. 

(Arthur Mumu/Red)     

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama