Perwira Polres Rohul Ini Layak Dicontoh Layak Ditiru, DPO Pencurian Buah Sawit Sadari Perbuatannya Dengan Menyerahkan Diri Ke Polisi




Perwira Polres Rohul Ini Layak Dicontoh Layak Ditiru, DPO Pencurian Buah Sawit Sadari Perbuatannya Dengan Menyerahkan Diri Ke Polisi 


ANEKAFAKTA.COM,ROKAN HULU

Setiap pemimpin memiliki seni tersendiri dalam memanagerial tugas dan fungsinya,  sehingga dalam pelaksanaan  sebagai pelindung dan pengayom Masyarakat berjalan dengan efektif.

hal tersebut tersebut terbukti, di bawah Komando AKBP Budi Setiyono SIK MH,   Perwira Polres Rokan Hulu  (Rohul) Iptu Anra Nosa SH MH, mampu membuat seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) menyerahkan diri kepada Polisi.

"Tersangka RO (27), saksi JND  (33) dan YM (29), Pelapor KA,   Korban  PT SJI Coy Desa Kepenuhan Timur," kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Kepenuhan Iptu Anra Nosa SH MH, Rabu (4/5/2023).

Lanjutnya, Pria tersebut bersama teman-temanya, melakukan aksi  dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Blok P 1 Koperasi usaha mandiri PT AJI- COY Desa kepenuhan timur Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rohul, Senin (28/3/2022) sekitar pukul 16.00 Wib.

"Sedangkan Pelaku Curat tersebut dengan Surat DPO Nomor : DPO/11/ V/2023/Reskrim tanggal 10 Mei 2023 Tersangka Robizal," tutur Kapolsek 

Anra Nosa menjelaskan,  Senin (28/3/2022) sekitar Pukul 16.00 Wib, Pelapor mendapat informasi dari Saksi  mengatakan  di Blok P 1 Koperasi Usaha Mandiri PT SJI COY Desa Kepenuhan Timur, terjadi pencurian buah Kelapa Sawit.

Pada saat itu, ketika Saksi I sedang melewati Blok P 1 Koperasi Usaha Mandiri PT SJI COY Desa Kepenuhan Timur  mendengar Buah Sawit jatuh, sebab pada jam tersebut Karyawan seharusnya sudah pulang 

Kemudian Saksi mengintai orang tersebut dan melihat ada Empati orang sedang berada di lahan masyarakat yang berbatasan dengan Blok P 1 Koperasi Usaha Mandiri tersebut. 

Selanjutnya, melihat Satu Orang di Dalam Parit perbatasan sedang mengangkat Sawit yang berada di Blok P 1 Koperasi Usaha Mandiri tersebut

 Saksi I langsung menghubungi pihak keamanan Koperasi Usaha Mandiri PT SJI COY.

 Setelah itu Saksi I berteriak "Di sini orangnya, tangkap mereka" 

Kemudian mereka pun langsung lari dari tempat tersebut, setelah itu Saksi I dan rekannya mengamankan barang-barang yang ditinggalkan Orang tersebut.

 Atas kejadian tersebut, Pelapor Mengalami kerugian sekitar Rp. 8.300.000, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kepenuhan untuk Penyidikan lebih lanjut.  

Setelah, menerima Laporan Polisi tentang pencurian Buah Kelapa Sawit tersebut, Personil Unit Reskrim Polsek Kepenuhan melakukan penyelidikan 

Di dapat informasi Pelaku pencurian Buah Kelapa Sawit tersebut  ada berjumlah Tujuh Orang, Yaitu MH,  RO, AR, HE, IY, SA dan AN, 

Saat ini Tiga pelaku sudah P21, Sementara 4 Empat Pelaku masuk DPO.

 Kemudian, dicari keberadaan DPO tersebut, didapat informasi DPO yang berinisial RO berada di rumahnya, mendapatkan informasi tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Kepenuhan Aipda Syarifuddin Rambe  melaporkan kepada kapolsek kepenuhan Iptu Anra Nosa SH MH.

Selanjutnya, Kapolsek Kepenuhan menghubungi Ninik Mamak dari Tersangka via Hand Phone dengan maksud untuk secara sadar menyerahkan Tersangka ke Polsek Kepenuhan

Saat itu, keluarganya mengatakan akan mengantar RO ke Polsek Kepenuhan.

Pada Selasa 2 Mei 2023 sekitar pukul 13.30 Wib pelaku saudara RO diantar  keluarganya ke Polsek Kepenuhan untuk proses lebih lanjut.

"Kerugian ditaksir Rp 8.300.000, Tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke 4e Jo 55, 56 KUH Pidana," pungkas Anra Nosa SH MH 

EA/Red

(Humas Polres Rohul)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama