PERUSAHAAN ASURANSI PANIN DAI-ICHI LIFE DISINYALIR KEMBALI MENOLAK KLAIM NASABAH



PERUSAHAAN ASURANSI PANIN DAI-ICHI LIFE  DISINYALIR KEMBALI MENOLAK KLAIM NASABAH


Perusahaan Panin Daiichi Life disinyalir kembali menolak Klaim yang diajukan oleh nasabahnya yang bernama TEO KWAN SENG, padahal nasabah tersebut sempat dirawat,  bahkan kehilangan anggota tubuhnya, karena salah satu jarinya diamputasi " Ujar Advokat Johnny Situwanda. SH,,MH" Minggu 14 Mai 23.

Menurut Johnny Situwanda Penolakan Klaim Perusahaan asuransi PDL ini bukan hanya sekali ini saja  terjadi akan tetapi sudah berulang kali,bahkan tambah Johnny ada beberapa nasabah lain yang sudah menang di Pengadilan dengan Putusan yang sudah Berkekuatan Hukum Tetap, itupun masih dipersulit.

Johnny menambahkan, jika kita buka di Media Sosial maka berita-berita terkait Penolakan Klaim Para Nasabah PDL akan bermunculan oleh karena itu sangat mengherankan mengapa perusahaan tidak kapable seperti itu masih saja dipertahankan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ? 
Boleh dong kita bertanya, apakah OJK itu Rekanannya PDL ?
dan peranannya apakah sebagai Pengawas? 
Oleh karena itu pertanyaan ini hanya bisa dijawab oleh OJK dan PDL sendiri " Ucap Johnny.

Lebih lanjut Nasabah TEO KWAN SENG melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum JOHNNY SITUWANDA & PARTNERS , dalam hal ini telah melayangkan surat beberapa kali kepada PDL, jelasnya namun surat kami tidak ada yang di gubris dan juga tidak ada tanggapan yang positif. 

Oleh sebab itu advokat JOHNNY SITUWANDA, S.H., M.H, menyatakan, kami akan memproses hukum PDL ! 
Baik secara Pidana maupun Perdata, dan proses hukum ini akan segera kami tempuh untuk memperjuangkan atas Hak Klien kami  " Tegasnya.

Selanjutnya Advokat Johnny Situwanda mengatakan "buat apa klien kami membayar premi asuransi yang jumlahnya sangat significant mencapai milyaran rupiah, namun  pada saat dibutuhkan  Klaim asuransinya malah ditolak? 

Menurutnya sikap dan perlakuan seperti ini sangat tidak benar, dan kami menduga selain tidak menjalankan kewajiban terhadap nasabahnya, PDL sebagai Perusahaan Asuransi, patut diduga hanya cenderung mengambil keuntungan semata dari Nasabah" Tutupnya.( Red )

Sumber : Advokat Johnny Situwanda.SH,, MH.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama