Panti Pijat Diduga Plus Plus di Tutup Paksa



Panti Pijat Diduga Plus Plus di Tutup Paksa




Penutupan panti pijat Flo is yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta di komplek Ruko Rich Palace blok D 10 Jl. Lapangan Bola Kelurahan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat dilakukan pada Rabu,(31/05/23).

Dengan adanya aduan masyarakat kepada wartawan kami yang sangat resah terkait spa & massage plus-plus itu akhirnya ditutup paksa oleh (Satpol PP) DKI Jakarta, dengan sigap Suku Dinas Pariwisata, Ekonomi dan Kreatif (Sudin Parekraf) Jakarta Barat melalui Kepala Seksi Sanyoto yang baru beberapa bulan menjabat di Jakarta Barat menerima pemberitaan kami lalu memberikan teguran hingga rekomendasi melalui Dinas Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta ke (Satpol PP) DKI Jakarta hingga akhirnya ditutup paksa.

Drs. Arifin, M.A.P Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta saat di konfirmasi wartawan kami terkait rekomtek (Disparekraf) tentang pijat esek-esek sebelum ditutup paksa dan menjawab, "saya akan cek," Terangnya.

Tidak lama kemudian lokasi prostitusi berkedok griya pijat itu ditutup paksa oleh Satpol PP Gabungan dari tingkat provinsi hingga walikota Jakarta Barat tindakan pidana terhadap pelanggaran Perda yang diatur didalam Pasal 42 Ayat 2 Perda 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum dan Pasal 55 Pergub No 18 tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha Pariwisata.

Warga yang tidak mau disebutkan namanya, "Kami sangat berterima kasih atas kecepatan kinerja Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta dan (Disparekraf) DKI Jakarta yang sangat peduli atas keluhan kami ini, sangat membantu perkembangan generasi anak-anak muda agar dijauhi oleh dosa-dosa dan penyakit menular," Tutupnya.


Gatra/Red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama