Kinerja Polres Metro Jakarta Selatan Dipertanyakan,Kasus Pidana Hampir 3 Tahun di Peti Es Kan


Kinerja Polres Metro Jakarta Selatan Dipertanyakan,Kasus Pidana Hampir 3 Tahun di Peti Es Kan


Belum lama usai di terpa kasus perintangan hukum atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Eks Kadiv Provam Ferdy Sambo dan menyeret pula Eks Kapolres Jakarta Selatan Budhi Herdi Susianto, kini Polres Jakarta Selatan Kembali jadi sorotan usai menguapnya kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang di peti es kan selama hampir 3 (tiga) tahun.

Gagas Prakoso, S.H., selaku Kuasa Hukum dari pelapor/korban penipuan dan penggelapan, (Ade Putra Gunawan) mendatangi Polres Jakarta Selatan, selasa, 23 mei 2023.

Kedatangan kuasa hukum Ade, untuk menemui Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol. H. Ade Ary Syam Indradi, S.H., S.I.K., M.H., terkait perkara dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan yang dilaporkan Ade Putra Gunawan sejak 14 Oktober 2020 terhadap PAU (inisial-red)

Saat ditemui di kantornya, Kapolres Jakarta Selatan mengatakan kalau pihak nya akan menidaklanjuti laporan tersebut.

"Ya, kami akan menindaklanjuti perkara yang dilaporkan klien bapak sejak 14 oktober 2020 terhadap sdri. PAU, ujar Kombes Pol. H. Ade Ary Syam Indradi, S.H., S.I.K., M.H., Kapolres Jakarta Selatan

Gagas menerangkan, sejak pihak nya menerima kuasa dari sdr. Ade Putra Gunawan, mereka telah menemui penyidik pada SatReskrim Polres Jakarta Selatan, lalu terdapat hambatan mengenai pembuktian adanya keuntungan yang di dapat oleh seorang broker, namun penyidik menyampaikan kepada kami, kalau ada laporan lain.

 "Bahwa juga ada laporan dari korban lain kepada terlapor yang sama dengan dugaan tindak pidana yang sama dan pelaporan tersebut saat ini ditangani oleh unit Harda Polres Jakarta Selatan, tetapi saat kami meminta untuk dua laporan tersebut dijadikan satu guna membuat terang suatu perkara tindak pidana terkait pembuktian keuntungan yg didapat seorang broker, penyidik mengatakan tidak bisa!,"
ujar Gagas Prakoso, S.H.,

Diketahui, sambung Gagas, pelaporan korban suatu tindak pidana yang dilaporkan secara terpisah, dapat dijadikan satu laporan untuk membuat terang suatu perkara tindak pidana tersebut, dengan catatan yaitu terlapor yang sama dan dugaan tindak pidananya pun sama.

"Hal tersebut telah diatur berdasarkan Pasal 65 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, ujar Andre Yosua M., (Ahli Hukum Pidana, yang juga menjadi Saksi Ahli Hukum Pidana dalam persidangan prapradilan perkara penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab.)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama