Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Gianyar Sebagai Pionir Pengajuan Gugatan Sederhana Kepada Badan Usaha TIDAK Beritikad Baik




Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Gianyar
Sebagai Pionir Pengajuan Gugatan Sederhana Kepada Badan Usaha TIDAK Beritikad Baik


Pada hari Senin, 08 Mei 2023, Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar Agus Wirawan Eko Saputro, S.H., M.H. memperoleh Penghargaan atas Dukungan Penegakan Hukum dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dari Deputi Direktur Wilayah Bali Nusa Tenggara Papua. Pada kesempatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar menyampaikan "Dukungan penegakan hukum dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan amanat dari Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan RI yang dituangkan dalam Rencana Aksi Nasional Kejaksaan RI Tahun 2023".
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Gianyar yang diwakili oleh Kasubsi Perdata dan Tata Usaha Negara Finna Wulandari, S.H., Jaksa Pengacara Negara I Gusti Ngurah Bagus Girindra GM, S.H. dan Creisna Okkanandya Elsadwipa, S.H. guna melakukan sharing pengalaman sebagai Kejaksaan Negeri Pertama se-wilayah Bali Nusa Tenggara Papua yang berhasil mengajukan gugatan sederhana kepada badan usaha yang tidak beritikad baik.
Kasubsi Perdata dan Tata Usaha Negara Finna Wulandari S.H., menyampaikan "Terobosan ini kami lakukan guna memberikan treatment yang berbeda kepada Badan Usaha yang telah dipanggil sejak tahun 2021 namun tetap tidak menyelesaikan tunggakan iuran BPJS Ketanagakerjaan para pekerjanya agar nantinya hasil kesepakatan dituangkan dalam Akta Perdamaian atau Putusan yang memiliki kekuatan hukum eksekutorial".
Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Bali Nusa Tenggara Papua Kuncoro Budi Winarno mengapresiasi langkah tegas yang dilakukan Kejaksaan Negeri Gianyar, "Kami harapkan Kejaksaan Negeri Gianyar sebagai inisiator dalam pengajuan gugatan sederhana ini dapat menjadi study tiru yang dapat dijadikan acuan BPJS Ketenagakerjaan wilayah lainnya".

Netty/Red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama