Diduga Rangkap Jabatan, Kades Tambak Dituntut agar segera Mundur dan Tentukan Pilihan



Diduga Rangkap Jabatan, Kades Tambak Dituntut agar segera  Mundur dan Tentukan Pilihan



Mirta Kepala desa Tambak kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak, Banten, ditengarai mempunyai kedudukan rangkap jabatan dengan pekerjaan lainnya diluar posisinya sebagai seorang perangkat desa (Kades). Rabu,(31/05/2023).

Ia (Kades), juga tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan fungsional Guru di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Lebak, dalam kelompok jabatan Ahli Pertama – Guru Agama Islam.

Hal itu tentunya sudah jelas melanggar aturan dan perundang undangan, karena secara yuridis tugas dan fungsi perangkat desa mengacu kepada UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan turunannya.

Regulasi itu menjelaskan secara tegas, bahwa perangkat desa tidak boleh rangkap jabatan dengan sumber gaji yang sama dari Negara, baik itu ABPN maupun APBD.

Saat dikonfirmasi, Diki Ginanjar, S.E, S.H, M.Si, selaku Kabid Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada kantor Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lebak mengaku, bahwa pihaknya samasekali belum mendapat informasi atau laporan terkait hal ini, namun demikian kata Diki, pihaknya akan segera menindak lanjutinya.

"Saya baru mendengar hal ini, karena sebelumnya tidak pernah mendapatkan laporan. Namun kami akan segera menindak lanjutinya dan berkoordinasi dengan pihak BKSDM serta akan meminta laporan dari pihak kecamatan," terang Diki. Selasa,(30/05/2023).

Dikatakan Diki, tenaga PPPK adalah Aparatur Sipil Negara dan tentunya sudah terikat dengan kontrak, sehingga tidak dibenarkan apabila merangkap jabatan.

"Silahkan memilih salah satunya, apakah tetap sebagai Kades atau sebagai ASN ," tandasnya.

"Seseorang yang berstatus PNS saja ketika memilih untuk menjadi Kades statusnya dibebas tugaskan dari PNS nya. Dan sebelum pencalonan melakukan proses dan izin dari pembina kepegawaian. Lain halnya dengan tenaga PPPK, walaupun merupakan rumpun dari PNS tapi Ia terikat dengan kontraknya," tutup Diki.

Sementara, sampai dengan berita ini di publish, beberapa kali dihubungi awak media melalui saluran telpon d maupun pesan WhatsApp untuk dimintai penjelasan dan klarifikasinya, Mitra tidak menanggapinya dan terkesan menutup diri.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama