Di PHK Sepihak oleh PT. GTJ Duri, Komisi I DPRD Kab. Bengkalis Berang


Di PHK Sepihak oleh PT. GTJ Duri, Komisi I DPRD Kab. Bengkalis Berang


ANEKAFAKTA.COM, MANDAU 


Dalam sebuah kejadian yang menggegerkan, sebuah perusahaan yang bergerak di sektoral Migas dan bahkan bisa disebut baru seumur jagung beroperasi di project Pertamina Hulu Rokan (PHR) dengan initial GTJ mitra kerja PT. NK yang beralamat di Jl. Tegalsari Gg. Merpati Duri Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau dikabarkan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap sejumlah karyawan tanpa memberikan pembayaran hak yang seharusnya mereka terima. Tindakan ini telah menimbulkan kekhawatiran serius tentang perlindungan hak-hak pekerja dan kebijakan perusahaan yang tidak etis.
 
Karyawan yang terkena PHK tersebut telah memberikan kesaksian tentang situasi yang sulit yang mereka hadapi. Bukan hanya kehilangan pekerjaan, mereka juga tidak menerima pembayaran upah yang seharusnya mereka terima, termasuk tunjangan dan hak lainnya. Hal ini secara signifikan merugikan para karyawan, yang bergantung pada penghasilan mereka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan tanggungan keluarga mereka.
 
Saat ditemui awak media, Beberapa karyawan mengungkapkan rasa kekecewaan dan ketidakadilan atas perlakuan ini. Mereka merasa bahwa tindakan PHK sepihak dan ketidaktahuan perusahaan terhadap kewajiban membayar hak-hak mereka adalah pelanggaran serius terhadap kode etik dan undang-undang ketenagakerjaan. Beberapa karyawan juga mengungkapkan kekhawatiran akan masa depan keuangan mereka dan dampak negatif yang ditimbulkan pada keluarga mereka.
 
"Kami sangat kecewa dan merasa tidak adil dengan keputusan sepihak untuk mengakhiri hubungan kerja tanpa alasan yang valid atau bisa dibenarkan. Kami meyakini tindakan ini melanggar hak-hak kami sebagai karyawan dan perjanjian kerja yang telah disepakati sebelumnya". Jelas Agus Effendy kepada awak media, Senin (22/05/23) sekira pukul 15.00 Wib di Kediamannya.
 
Imbuhnya "Kami telah menjadi karyawan di PT. Godang Tua Jaya selama 5 Bulan dan selalu berusaha untuk menjalankan tugas dengan tekun dan sebaik mungkin. Selama bekerja, selalu mendapatkan umpan balik positif mengenai kinerja kami, dan tidak pernah ada tindakan disiplin atau peringatan yang diberikan kepada kami. Oleh karena itu, pemutusan hubungan kerja secara tiba-tiba tanpa pemberitahuan sebelumnya atau penjelasan apa pun benar-benar sangat mengejutkan dan merugikan". Ungkapnya dengan nada kesal.
 
"Jika kami telah melakukan kesalahan atau dianggap tidak cakap dalam melakukan pekerjaan, tentunya akan dilakukan peringatan sesuai dengan tata tertib perusahaan dalam pasal 9 tentang tata tertib dalam kontrak kerja yang sudah ditandatangani dan harus diberikan peringatan paling banyak tiga kali". Ulas Agus Effendy.

"Kami ingin menyampaikan bahwa pemutusan tersebut telah melanggar syarat dan ketentuan yang dijelaskan dalam perjanjian kerja yang kami tandatangani saat bergabung dengan PT. GTJ". Papar Agus mengakhiri.
 
Berikut wawancara awak media dengan H. Sanusi, S.H, M.H. anggota DPRD Kab. Bengkalis di Komisi I yang membidangi ketenagakerjaan melalui pesan WhatsApp  Senin (22/05/23) sekira pukul 10.39 Wib.

Bagaimana menurut Pak Dewan, selaku yang membidangi Ketenagakerjaan di Komisi I Terkait PHK sepihak PT. GTJ tanpa ada kesalahan dan alasan Valid di salah satu Perusahaan Mitra Kerja Nindya Karya di Lingkungan kerja Pertamina Hulu Rokan. ada 9 Orang. Dan diduga tanpa pembayaran sisa Kontrak?
 
"Persoalan PHK yang dilakukan oleh PT GTJ terhadap beberapa karyawannya sedang kami pelajari bersama DPRD Kab. Bengkalis Komisi 1. Kami sudah mendapatkan laporan adanya PHK tersebut. Untuk memastikan kebenaran nya kita cari data dan faktanya. Jika benar adanya PHK sepihak dan tidak sesuai dengan peraturan dan perundangan tentu hal ini tidak kita benarkan". Jelas H. Sanusi, S.H.
 
Apakah sisa Kontrak kerja yang sudah ditandatangani harus dibayarkan Perusahaan?
Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima. (Psl 156 (1) UU CK.
 
Apakah ada sanksi administratif kepada pihak Perusahaan jika benar fakta di lapangan?
Terhadap pengusaha yang tidak membayar pesangon pekerja di perusahaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bahwa pengusaha yang tidak membayar pesangon pekerja diancam sanksi pidana 4 (empat) tahun penjara.
 
Perlu dicatat bahwa hak-hak karyawan harus dihormati dan dilindungi oleh perusahaan. PHK sepihak dan penolakan untuk membayar hak-hak yang seharusnya diterima oleh karyawan melanggar prinsip-prinsip keadilan dan integritas dalam dunia bisnis. Perusahaan memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan bahwa mereka beroperasi dengan transparansi, kejujuran, dan menghormati hak-hak pekerja.
 
Dalam menghadapi situasi ini, karyawan yang terkena dampak harus berjuang untuk mendapatkan keadilan dan memperjuangkan hak-hak mereka. Perlu juga dipertimbangkan upaya untuk mencari penyelesaian alternatif melalui negosiasi atau mediasi antara perusahaan dan karyawan.
 
Di sisi lain, pemerintah dan badan regulasi terkait harus terus memperkuat perlindungan hak-hak pekerja dan mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan ketenagakerjaan. Langkah-langkah harus diambil untuk mencegah tindakan PHK sepihak dan memastikan bahwa perusahaan bertanggung jawab dalam memenuhi kewajibannya terhadap karyawan.
 
Kasus ini juga menyoroti perlunya kesadaran dan pendidikan yang lebih baik tentang hak-hak pekerja di kalangan karyawan. Karyawan perlu memahami hak-hak mereka dan berani melaporkan pelanggaran yang mereka alami. Dalam situasi ini, solidaritas antar karyawan dan dukungan komunitas sangat penting untuk mencapai perubahan yang adil dan memberikan perlindungan yang layak bagi pekerja.
 
Kejadian ini harus menjadi peringatan bagi perusahaan-perusahaan lainnya untuk tidak mengabaikan hak-hak karyawan. Menghargai dan memperlakukan karyawan dengan adil dan menghormati adalah langkah penting dalam membangun lingkungan kerja yang sehat dan berkelanjutan.
 
Perlu diingat bahwa karyawan adalah aset berharga dalam kesuksesan perusahaan. Mereka berhak mendapatkan perlakuan yang pantas, termasuk pembayaran hak-hak mereka sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku. Tidak ada tempat bagi PHK sepihak dan penolakan membayar hak-hak karyawan dalam dunia bisnis yang bertanggung jawab dan berintegritas. 

Red/Tim

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama