Badan Wakaf Indonesia ( BWI ) Tasikmalaya Gelar Acara Workshop Wakaf Uang

Badan Wakaf Indonesia ( BWI ) Tasikmalaya Gelar Acara Workshop Wakaf Uang 

Kota Tasikmalaya, Anekafakta.com

Badan Wakaf Indonesia ( BWI ) Perwakilan Kota Tasikmalaya Gelar Acara Workshop Wakaf Uang dengan mengusung Tema " Uang Sebagai Solusi Pemberdayaan Ekonomi Umat " yang bertempat di Rumah Makan Kampung Jembar di Bilangan Jalan Letnan Harun Kota Tasikmalaya. Selasa  30/05/2023

Ketua Badan Wakaf Indonesia ( BWI ) Perwakilan Kota Tasikmalaya DR.H. Acep Zoni Saepul Mubarok, M.Ag mengatakan ini dalam rangka workshop wakaf uang selama ini di Indonesia belum secara literasi atau belum sampai ke masyarakat padahal potensi wakaf uang di Indonesia itu 180 Trilyun tapi belum tergali, karena kurangnya literasi,  kita juga sudah lama berliterasi, literasi sosialisasi tetapi apa yang terjadi karena memang sosialisasi tidak langsung praktek tapi dengan workshop jadi untuk pemberdayaan umat, pada akhirnya yang membedakan dengan infak zakat sodaqoh akan habis tapi dengan wakaf uang ngga bakalan habis abadi terus tapi hasilnyahasilnya untuk perbedayaan umat." Ujar Acep Zoni

Acep Zoni menambahkan untuk kota dan Kabupaten pengurusnya ada 9 orang, harapan ke depannya dengan adanya wakaf uang ini bisa memperdayakan masyarakat bahkan kalau kita lihat di beberapa tempat bisa bikin Rumah sakit atau SPBU yang terpenting pemberdayaan umat."Pungkasnya

Hal senada diungkapkan Kepala Kantor Kemenag Kota Tasikmalaya H.Supriana mengatakan wakaf uang itu sebagai ikhtiar untuk merawat dan memberi ruang kepada umat untuk menyelematkan hartanya, selama ini umat itu baru sebatas pemahaman wakaf tanah, sekarang ada fatwa MUI nya dan umat boleh melakukan wakaf uang, dan saya mengapresiasi ikhtiar yang dilakukan BWI dan ini memerlukan sosialisasi yang masif, bagaimana umat itu tahu, bahwa wakaf uang itu sebuah ruangruang tidak sekedar wakaf tanah, dan sekedar di ketahui dalam rangka menyelematkan aset aset umat itu perluperlu segera dilakukan ikhtiar dalam rangka mensertifikasi agar legalisasinya jelas, sehingga di kemudian hari aman dan jelas." Ujar Supriana

Supriana menambahkan menghimbau kepada masyarakat kalau ingin melakukan wakaf uang itu aka di dorong supaya masyarakat tidak sekedar wakaf tanahtanah tetapi boleh dengan wakaf uang, karena wakaf uang lebih fleksibel tidak harus besar nilainya tapi dengan niat yang baik." Pungkasnya

Evi Firdausiah/Red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama