Aliansi Ormas di Tuban Desak Polri Bongkar Aktor Intelektual Pencurian 21.5 Ton Solar di Tuban, Anak Buah Prabowo Terlibat?



Aliansi Ormas di Tuban Desak Polri Bongkar Aktor Intelektual Pencurian 21.5 Ton Solar di Tuban, Anak Buah Prabowo Terlibat?




Sejumlah masa aksi dari aliansi organisasi masyarakat di Tuban menggelar aksi di alun-alun Kabupaten Tuban, Jumat (12/5). 

Dalam aksinya, mereka mendukung pihak kepolisian mendalami aktor intelektual dibalik kasus pencurian 21.5 ton BBM jenis solar di Single Point Moring (SPM) Tuban Jawa Timur pada 2021 lalu.

Sebagaimana dalam kasus itu, ditengarai kuat, Kapal MT Putra harapan yang dioperasikan PT Hub Maritim dalam aksi pencurian solar tersebut, adalah milik anggota DPR-RI Rahmat Muhajirin dari Fraksi Partai Gerindra. 


Aksi yang berlangsung di kawasan Jalur Pantura Tuban itu, koordinator aksi menyampaikan tuntutannya dengan melakukan orasi.

Mereka juga membentangkan spanduk dengan berbagai tulisan yang mendukung Mabes Polri mengusut tuntas kasus mafia Minyak jenis Solar yang terjadi di Tuban.

"Usut tuntas mafia Solar yang ada. Tangkap mafia solar yang ada di Tuban," teriak Kuncoko, yang ikut dalam aksi tersebut, Jumat (12/5)


Ia menyatakan mendukung penuh upaya-upaya hukum yang dilakukan penyidik Reskrimsus Ditpolairud Mabes Polri untuk mengungkap lanjutan dan menangkap terduga aktor intelektual kasus pencurian Solar milik Pertamina itu.

Selain itu juga harus diungkap sejelas-jelasnya dalang di balik kasus pencurian BBM di kapal yang ada di laut Tuban pada 14 Maret 2021 lalu.

"Jangan sampai yang dikorbankan adalah warga biasa, yang konon bekerja sama dengan sindikat yang harus pula diungkap, diduga merupakan Anggota DPR-RI dan jika sekiranya kasus telah memasuki pengadilan, baik jaksa negara maupun majelis hakim harus jeli" tegas Ketua Komunitas Cinta Bangsa itu.

Sementara itu, seperti dilansir dari berbagai sumber yang ada dari penangkapan kasus pencurian Solar di Kapal yang terjadi di Laut Tuban diamankan barang bukti berupa 21.517 liter atau 21 ton BBM jenis solar.

Kemudian juga satu unit kapal, satu unit selang pipa dan katrol pipa yang digunakan para tersangka. Para tersangka telah dijerat dengan pasal 363 jo pasal 372 jo pasal 55 ayat 1, Pasal 4 KUHP, dan Pasal 2 ayat 1 KUHP.

(Tim/Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama