Aktivis KAKI: Jaksa Agung Ajarkan Kajari Bangkalan Soal UU KIP No.14 Tahun 2008
ANEKAFAKTA.COM,BANGKALAN
Beredar keluhan dari berbagai organisasi Masyarakat bahwa Kajari Bangkalan tidak transparan bahkan terindikasi menutup diri saat mau dikonfirmasi soal kinerja Kejaksaan Negeri Bangkalan. Sehingga kajari Bangkalan dinilai sudah tidak paham UU Kip nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Perlu diketahui bahwa UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk:
a. menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik; b. mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;
c. meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;
d. mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;
e. mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak;
f. mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau g. meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
Sedangkan Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
Menanggapi persoalan ini, Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) menyayangkan sikap Dr. Fahm, S.H.M.H Kajari Bangkalan yang seakan tidak transparan dan menutup diri dari organisasi masyarakat (Ormas) ini sudah berbenturan dengan UU KIP Nomor 14 Tahun 2008 soal Keterbukaan informasi publik sebagai pelayan publik negara republik Indonesia.
Kami organisasi masyarakat (ormas) Bangkalan MADURA Jawa Timur berharap Kepada Jaksa Agung Burhanuddin ST untuk mengajarkan Kajari Bangkalan tentang UU KIP Nomor 14 Tahun 2008. Agar dia paham tentang sosialisasi publik bahwa hidup ini perlu adanya jalin komunikasi dan silaturahmi.
Padahal Pembenahan institusi kejaksaan mesti dilakukan dengan membangun sistem pengawasan yang transparan dan akuntabel. Hal itu mendesak untuk dilakukan demi mendapatkan kembali kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.
Integritas dan profesionalitas jaksa adalah keharusan. Pengawasan dan penegakan disiplin internal harus terus diperkuat. Kejaksaan harus bersih, kejaksaan harus dapat menjadi role model penegak hukum yang profesional dan berintegritas.
Kami berharap Jaksa Agung Burhanuddin ST untuk menegur Kajari Bangkalan Dr. Fahmi, S.H.M.H bahwa dengan adanya ketidaktransparanan dan menutup diri akan muncul polemik kurang baik, dan pasti terindikasi ada penyimpangan malawan hukum yakni memperkaya diri meski tidak sedemikian," ungkap Aktivis KAKI, Selasa (23/05/2023).
Penulis:
Posting Komentar